Masa Sanggah CPNS 2019 Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui Pelamar
NU Online · Selasa, 17 Desember 2019 | 03:30 WIB
Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi hanya yang menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput oleh pelamar.
Masa sanggah yang dijadwalkan berbeda-beda tergantung instansi yang berlaku. Pelamar, khususnya yang dinyatakan tidak lulus administrasi, perlu mencermati alasan yang disampaikan instansi selama masa sanggah berlangsung.
Sementara itu, berdasarkan jadwal lengkap yang disampaikan BKN, setelah proses masa sanggah, akan dilakukan pengumuman sanggah pada 26 Desember 2019. Kemudian, pelamar yang lolos akan mengahdapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelamar yang tidak memenuhi syarat dapat melihat alasan ketidaklolosannya di portal SSCN. Mereka dapat menyanggah hasil yang sudah dikeluarkan melalui portal SSCN selama tiga hari seteleh pengumuman berlangsung.
Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.
Contoh sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.
Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk. Para pelamar diingatkan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait tahapan selanjutnya di situs SSCN maupun situs masing-masing instansi.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
5
Tata Cara Shalat Gerhana Bulan, Lengkap dengan Niat dan Surat yang Dianjurkan
6
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua