Nasional

Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog, Panglima TNI: Pensiun Dini Sedang Diproses

NU Online  ·  Rabu, 9 Juli 2025 | 20:30 WIB

Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog, Panglima TNI: Pensiun Dini Sedang Diproses

Mayjen Ahmad Rizal, jenderal aktif yang kini menjabat Dirut Bulog. Bulog bukan instansi yang diperbolehkan dijabat oleh perwira aktif, sebagaimana dalam UU TNI. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Penunjukan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog menuai sorotan publik. Menanggapi hal itu, Panglima TNI Agus Subiyanto memastikan bahwa proses pensiun dini bagi jenderal bintang dua tersebut tengah diproses agar tidak menyalahi ketentuan Undang-Undang TNI.


"Dirut Bulog sekarang kita proses pensiun dini," kata Panglima Agus saat diwawancarai usai rapat tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).


Ia menambahkan bahwa proses tersebut akan berlangsung cepat meski tetap melalui prosedur yang diawasi.


"Ya enggak lama. Cepat. Cuma kan ada proses yang harus diawasi," imbuhnya.


Mayjen Ahmad Rizal sebelumnya menjabat sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan di bawah Kementerian Pertanian.


Ia juga pernah bertugas di Merauke untuk optimalisasi lahan pertanian, yang menurut Panglima TNI telah menunjukkan hasil signifikan.


“Mayjen Rizal kita tugaskan di Merauke untuk optimalisasi lahan dan sudah berhasil. Jadi sudah eligible-lah di bidang ketahanan pangan,” ujar Agus.


Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa penunjukan Mayjen Rizal sebagai pimpinan Bulog didasarkan pada permintaan kebutuhan dari Kementerian BUMN yang kemudian disampaikan kepada TNI melalui jalur resmi.


“Kebutuhan personel TNI itu berdasarkan kebutuhan dari kementerian dan lembaga. Kemudian dia mengajukan sesuai dengan kriteria, Panglima menyediakan personelnya,” kata Sjafrie.


Ia juga meminta publik untuk bersabar dan tidak meragukan proses transisi jabatan ini.


“Sabar saja. Pasti dapat pensiun. Apa sih yang kalian tunggu?” ujarnya.


Penunjukan Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang diberhentikan dari jabatannya pada awal Juli 2025.


Namun, posisi jenderal aktif di luar 14 instansi yang diizinkan UU TNI menimbulkan pertanyaan, mengingat Bulog bukan bagian dari daftar lembaga sipil yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.


Merujuk Undang-Undang TNI yang telah direvisi, setiap perwira yang ditugaskan di luar 14 lembaga tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun dini sebelum mengemban jabatan baru di instansi sipil.


Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang posisinya dapat dijabat seorang perwira TNI menurut Revisi UU TNI:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional (sebelumnya 2 K/L berbeda)

3. Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

11. Badan Penanggulangan Bencana

12. Badan Penanggulangan Terorisme

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)