Melawan Eksploitasi Buruh, Sarbumusi Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
NU Online · Selasa, 27 Mei 2025 | 21:04 WIB
Jakarta, NU Online
Maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap para pekerja menjadi perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi). LBH Sarbumusi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi terselubung yang melanggar hak asasi manusia.
Merespons hal tersebut, LBH Sarbumusi secara resmi membuka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan sebagai bentuk respons hukum dan sosial terhadap maraknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja atau calon pekerja, terutama di sektor swasta dan industri padat karya.
Menurut Direktur LBH Sarbumusi Muhtar Said, langkah ini ditempuh setelah LBH Sarbumusi menerima keluhan-keluhan dari para pekerja atau calon pekerja yang mengaku tidak bisa mengambil kembali ijazahnya, bahkan setelah berhenti bekerja. Kondisi seperti ini menyulitkan pekerja untuk bisa melamar pekerjaan lain yang lebih layak atau yang ingin melanjutkan pendidikannya.
“Kami melihat penahanan ijazah ini bukan hanya persoalan administratif. Tetapi ini adalah bentuk eksploitasi dan pembungkaman terhadap hak-hak dasar pekerja,” ujarnya, 27 Mei 2025-
Melalui posko ini, LBH Sarbumusi membuka ruang pengaduan, konsultasi serta pendampingan hukum bagi pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah, baik yang masih bekerja maupun pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Semua layanan diberikan gratis, profesional dan terjaga kerahasiaan pelapor.
Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat mengadu secara langsung ke kantor LBH Sarbumusi di Jl Raden Saleh NO. 7A Jakarta Pusat atau melalui layanan digital WhatsApp; (0821-1465-2045 Official Lbh Sarbumusi) dan Formulir pengaduan online melalui https://bit.ly/FormulirPengaduanIjazah.
LBH Sarbumusi mengajak semua pihak termasuk media dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi ini guna menghentikan praktik penahanan ijazah sebagai bentuk eksploitasi buruh yang tidak berkeadilan.
“Ijazah adalah hak pribadi. Tidak boleh ada perusahaan yang menyandera masa depan pekerja dengan cara seperti ini. Kita harus hentikan bersama-sama,” tegasnya.
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
4
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
5
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua