Nasional

Mendikbud-Menag Tegaskan Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas

Rabu, 30 Maret 2022 | 12:30 WIB

Mendikbud-Menag Tegaskan Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, NU Online
Hilangnya frasa madrasah dalam dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi polemik di tengah masyarakat. 


Hal itu diklarifikasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim bahwa madrasah tetap masuk Sisdiknas dan diatur melalui batang tubuh RUU Sisdiknas. Hanya saja agar lebih fleksibel penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU.


"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," tegas Nadiem dalam unggahan video di akun Instagramnya, Rabu (30/3/22).


Ia menuturkan bahwa tidak pernah ada niat menghapus madrasah dari Sisdiknas. "Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," tuturnya.


Nadiem yang didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan program pendidikan, termasuk dalam proses revisi RUU Sisdiknas.


"Kemendikbudristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas," katanya.


Lebih lanjut, ia menyampaikan ada empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.


Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.


Masih dalam video yang sama, Menag Yaqut yang juga turut menanggapi soal polemik RUU Sisdiknas mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek selama proses revisi RUU Sisdiknas berjalan.


"Menyambung pernyataan Mas Menteri tadi bahwa benar di Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas," ujar Menag Yaqut.


Ia menuturkan eksistensi pesantren dan madrasah meningkat sejak RUU Sisdiknas dihadirkan. Lantaran madrasah hingga pesantren masuk batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.


"Sampai saat ini RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi Pesantren dan Madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal RUU Sisdiknas," terangnya.


"Saya yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas untuk pembelajaran untuk seluruh peserta didik di Indonesia akan meningkat dan kualitas sistem kita akan semakin membaik di masa depan," imbuh Menag Yaqut.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syamsul Arifin