Mengundangkan Pancasila Berarti Mereduksi Kesakralannya
NU Online · Jumat, 12 Juni 2020 | 09:30 WIB
Ali Musthofa Asrori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pro-kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus menggelinding. Sejumlah ketua lembaga di lingkungan NU pun berkomentar. Salah satunya, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Ali Masykur Musa.
Â
Cak Ali, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Pancasila tidak perlu diundangkan. Dengan mengundangkan Pancasila, secara tidak sadar justru kita sedang mengecilkannya.
Â
"Dalam pandangan saya, Pancasila jangan diundang-undangkan. Pancasila sudah sangat tepat letak dan posisinya pada Pembukan UUD 1945," kata Cak Ali kepada NU Online, Jumat (12/6).Â
Â
Menurut pria kelahiran Tulungagung ini, mengundangkan Pancasila justru akan mereduksi kesakralan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Â
"Sebab, UU setiap saat bisa diubah. Jadi, bisa mengancam eksistensi Pancasila sebagai dasar negara," tandas Cak Ali.
Â
Baca:Â ISNU Nilai RUU HIPÂ Picu Tafsir Tunggal Pancasila ala Orde Baru
Â
Ia menambahkan, jika Pancasila hendak dijabarkan dalam bentuk praktek sehari-hari, maka UU-nya jangan HIP. Akan tetapi, bisa diberi nama lain yang lebih konkret.
Â
"Misalnya, UU tentang Pokok-Pokok Haluan Negara, atau UU tentang Etika Kehidupan Sosial dan Negara," tutur pria yang pernah menjabat Sekretaris Panitia Ad Hoc (PAH) 1 Badan Pekerja Majelis Permusyawatan Rakyat (BP MPR) periode 2000-2004 ini.
Â
Ditanya siapa inisiator dan mengapa RUU HIP muncul, Cak Ali justru mengaku kaget dan tidak tahu siapa dan apa motivasinya mengusung RUU tersebut.
Â
"Ini mengagetkan saja. Tahu-tahu muncul RUU HIP. Oleh karena itu, kita harus hati-hati membahas RUU HIP ini," pungkasnya.Â
Â
Pewarta: Musthofa Asrori
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
6
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
Terkini
Lihat Semua