PBNU Keluarkan Edaran Resmi Terkait Peringatan Harlah Ke-99 NU pada 16 Rajab
Rabu, 9 Februari 2022 | 16:15 WIB
Syifa Arrahmah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran resmi, instruksi menyemarakan puncak peringatan hari lahir (Harlah) ke-99 Nahdlatul Ulama (NU) pada pada Rabu (9/2/2022).
Surat itu, diperuntukkan kepada seluruh jajaran pengurus NU di masing-masing wilayah, cabang, hingga cabang istimewa yang berdomisili di luar negeri.
“Dalam rangka menyemarakkan puncak peringatan harlah ke-99 NU pada 16 Rajab 1443 H (17 Februari 2022), PBNU dengan ini menginstruksikan kepada seluruh jajaran PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mengikuti gelaran acara harlah tersebut,” terang Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam surat edaran resmi itu.
Berikut ini beberapa instruksi tertulis dalam surat keterangan resmi tertandatangan Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib ‘Aam KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal H Saifullah Yusuf.
Pertama, mengikuti agenda puncak peringatan harlah ke-99 NU yang diselenggarakan pada Kamis (17/2/2022) pukul 19.00-21.00 WIB melalui zoom meeting (ID dan Passcode akan diinformasikan menyusul) dan atau live steaming melalui channel YuoTube TVNU.
Kedua, menyerukan kepada seluruh Majelis Wakil Cabang (MWC), Ranting, dan Anak Ranting NU agar menggelar kegiatan istighosah dan tahlil di tempat masing-masing dalam menyemarakkan acara harlah dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ketiga, memasang bendera NU di seluruh fasilitas kantor, lembaga pendidikan, pondok pesantren, masjid, mushala, rumah sakit, klinik, dan amal usaha NU lainnya selama satu pekan, terhitung mulai 14-20 Februari 2022.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
4
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
Terkini
Lihat Semua