Nasional KONBES NU 2020

PBNU Resmi Tunda Muktamar Ke-34 NU pada Oktober 2021

Rabu, 23 September 2020 | 06:20 WIB

PBNU Resmi Tunda Muktamar Ke-34 NU pada Oktober 2021

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Konbes NU 2020, Rabu (23/9) yang diselenggarakan secara daring. (Foto: NU Online/Musthofa Asrori)

Jakarta, NU Online

Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) tahun 2020 telah usai dilaksanakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rabu (23/9). Kegiatan diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari jajaran pengurus harian PBNU, PWNU dan lembaga dan banom di bawah naungan NU.


Di antara keputusan penting Konbes NU 2020 adalah menunda kegiatan Muktamar ke-34 NU pada Oktober 2021 yang seyogyanya dilakukan Oktober tahun 2020 ini.


“Menetapkan, pertama, menunda pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan di Lampung pada Oktober 2020 berubah pada Oktober 2021 di Lampung,” bunyi Keputusan Konbes NU tentang Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU dan Masa Khidmat PBNU.


Selanjutnya, jika Oktober 2021 tidak dapat dilakukan yang disebabkan oleh hal-hal tertentu termasuk karena Covid-19 yang belum terkendali, PBNU memutuskan menggelar pelaksanaan Muktamar setelah pandemi benar-benar hilang.


“Sebagaimana diktum pertama tidak dapat dilaksanakan maka Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama akan dilaksanakan setelah pandemi Covid-19 terkendali,” tulis keputusan itu.


Poin penting lain dari kegiatan Konbes NU tersebut yakni masa khidmat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-33 NU berlaku sampai dengan demisioner dalam Muktamar ke-34 NU yang akan datang.


Artinya, masa jabatan kepengurusan NU di bawah pimpinan KH Said Aqil Siroj diperpanjang sampai pelaksanaan Muktamar ke-34 NU dapat dilaksanakan.


“Keputusan ini mulai berlaku pada ditetapkan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian,” bunyi poin ketiga dari Keputusan Konbes tersebut.


Agenda penundaan pelaksanaan Muktamar ini sebagai respons meningkatnya Covid-19 di Indonesia.


Menurut PBNU, penyebaran Covid-19 di Indonesia telah mencapai keadaan yang sangat mengkhawatirkan sehingga untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 pemerintah telah merekomendasikan penundaan acara yang akan mengakibatkan pengumpulan massa dalam jumlah besar.


Selain itu, alasan PBNU menunda kegiatan Muktamar karena forum tertinggi di tubuh NU tersebut akan melibatkan massa dalam jumlah besar sehingga berpotensi tinggi menjadi media penyebaran Covid-19.


Keputusan penundaan Muktamar ke-34 NU akan dicabut sampai keadaan dinyatakan aman untuk melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad