Nasional

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021

Senin, 9 Agustus 2021 | 14:45 WIB

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021

Salah satu titik jalan di Sumber, Cirebon, Jawa Barat ditutup untuk menaati Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Jakarta, NU Online

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali.

 

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut melalui siaran pers pada Senin (9/8/2021) malam.

 

Luhut menjelaskan bahwa Penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 2 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.

 

Menurutnya, ada penurunan kasus dan perawatan rumah sakit terjadi di sejumlah aglomerasi Jawa Bali, kecuali masih ada masalah di Malang raya dan di Bali.

 

"Untuk itu, Pemerintah akan segera melakukan intervensi kedua wilayah ini untuk menurunkan laju penambahan kasus. Tim kami sekarang sedang bergerak ke sana dan saya sendiri juga akan pergi mengunjungi dua daerah ini," katanya.

 

Dari data yang didapat penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juni 2021 yang lalu sehingga tren positif itu harus diteruskan dengan melanjutkan PPKM sepekan ke depan.

 

Ia menyampaikan bahwa hal lebih rinci akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri secara lebih detail," ujar menteri kelahiran Toba Samosir, Sumatera Utara 74 tahun yang lalu itu.

 

Lebih lanjut, Luhut juga menjelaskan bahwa Presiden mengarahkan agar evaluasi PPKM di Jawa Bali dilakukan sekali dalam sepekan, sedangkan di luar Jawa Bali dilakukan sekali dalam dua pekan.

 

"Sesuai dengan keputusan dalam rapat kabinet yang dipimpin oleh Bapak Presiden, evaluasi untuk PPKM di Jawa Bali dilakukan setiap satu kali seminggu sementara untuk luar Jawa Bali akan dilakukan setiap satu (kali) dalam dua minggu," katanya.

 

Keputusan tersebut, jelas Luhut, sudah dikomunikasikan dengan berbagai ahli di bidangnya dan berbagai asosiasi.

 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan