Nasional

PWNU Aceh Soroti Minimnya Pemahaman Masyarakat Soal Wakaf

Jum, 14 Desember 2012 | 03:37 WIB

Aceh Besar, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh menyoroti minimnya pemahaman masyarakat mengenai persoalan wakaf.<>

Kamis (1312) siang kemarin PWNU Aceh mengadakan seminar  tentang wakaf produktif. Aacara ini dipusatkan di gedung di Aula PB Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) persisnya di komplek Dayah Thalibul Huda Al-Aziziyah Gampong Bayu Lam Cot Kec. Darul Imarah  Kab. Aceh Besar.

Dalam seminar ini pihak PWNU Aceh menghadirkan 3 praktisi bidang wakaf sebagai pemateri yaitu Guru Besar IAIN Ar-Raniry Prof. Dr. Tgk.H. Muslim Ibrahim, MA, Kementerian agama Prov.Aceh Drs. H. Mukzi Abdullah (Kasi Pemberdayaan Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Aceh) dan (ketua PWNU Aceh) Tgk. H. Faisal Ali.

Seminar yang di ikuti 60 peserta ini berlangsung selama sehari mulai jam 09.30- 17.35, para peserta yang hadir merupakan perwakilan dari kepala KUA Kec Se-Banda Aceh dan Se-Aceh Besar, para pimpinan dayah yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar, para pengurus PC-PC NU se Aceh dan Ormas-Ormas Islam.

Ketua PWNU Aceh Tgk H. Faisal Ali, dalam sambutannya memaparkan tentang sebab dan faktor kurangnya  kepedulian masyarakat indonesia umumnya, masyarakat aceh kususnya terhadap waqaf.

Menurutnya, hal itu sebabkan antara lain faktor minimnya pemahaman masyarakat tentang wakaf, kurangnya sosialisasi tentang waqaf dari pihak terkait, masih lemahnya manajemen waqaf yang ada di tempat kita, maka melalui seminar ini mari kita ciptakan dan kita bangun bahkan kita sosialisasi nilai-nilai waqaf dalam kehidupan masyarakat  sehingga nantinya masyarakat mengetahui makna waqaf, papar Ketua PWNU Aceh.

Prof. Dr. Tgk.H. Muslim, MA, dalam paparan materinya mengatakan, selama ini umat islam di Indonesia khususnya masyarakat di perdalaman masih banyak yang beranggapan bahwa asset wakaf itu hanya boleh digunakan untuk tujuan ibadah saja.

Misalnya, pembangunan masjid, komplek kuburan, panti asuhan dan pendidikan. Padahal, nilai ibadah itu tidak harus berwujud langsung seperti itu. Bisa saja di atas lahan wakaf dibangun pusat perbelanjaan, yang keuntungannya nanti dialokasikan untuk beasiswa anak-anak yang tidak mampu, layanan kesehatan gratis, atau riset ilmu pengetahuan. Karna hal tersebut juga bagian dari Ibadah.

Adapun Drs. H. Mukzi Abdullah selaku Kasi Pemberdayaan Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Aceh dalam paparan materinya lebih menjelaskan tata kelola dan pengurusan waqaf, dimana pradigma wakaf pada masa lalu lebih berorientasi pada prinsip keabadiaanya, tetapi di zaman sekarang lebih berorientasi pada prinsip kemanfaatannya



Redaktur    : A. Khoirul Anam
Kontributor: Ismi Imran