Nasional

Sarbumusi Nilai Tapera Sebabkan Instabilitas Ekonomi dan Ketidakpercayaan Masyarakat

Jumat, 31 Mei 2024 | 15:31 WIB

Jakarta, NU Online
Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat menyebabkan risiko instabilitas atau ketidakstabilan ekonomi dan memicu public distrust (ketidakpercayaan masyarakat) di kemudian hari.


“Kondisi ekonomi global saat ini penuh ketidakpastian dan fragile. Globalisasi, perubahan iklim, postur demografi dan situasi geopolitik serta keamanan global akan membuat dana yang diiur (pemberian uang) buruh ini akan berada dalam situasi ketidakpastian dan rentan," kata Irham, Jumat (31/5/2024) siang.


Belum lagi, kata dia, masyarakat masih trauma korupsi dan hilangnya dana publik yang dikelola oleh beberapa lembaga publik seperti Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) beberapa tahun lalu.


Terkait mekanisme Tapera, Irham menjelaskan bahwa program ini dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Ia menilai adanya risiko inflasi akibat nilai uang yang terus menurun.


"Jika jangka waktu minimal iuran yang diberlakukan selama 20 tahun, maka kepemilikan rumah oleh pekerja akan sangat sulit direalisasikan mengingat adanya risiko inflasi dan ketidakpastian ekonomi di masa depan," jelasnya.


Lebih lanjut, Irham mengatakan, jika pemerintah hendak merealisasikan program pemenuhan kebutuhan hunian untuk buruh, seharusnya menjalankan dua strategi. Pertama, terkait optimalisasi fungsi BPJS Ketenagakerjaan melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) yang di dalamnya mencakup rumah buruh serta perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang inklusif, termasuk bagi buruh informal.


Kedua, melalui penguatan program perumahan rakyat oleh negara melalui pembiayaan khusus atau skema khusus untuk buruh dengan penghasilan rendah. Hal ini lebih visible dibanding dengan mengumpulkan dana dari buruh di depan dan baru akan diambil setelah sekian tahun.


"Ini belum lagi mempertimbangkan kenaikan lahan dan bahan bangunan dalam 10-30 tahun mendatang sehingga bisa jadi dana yang diiur buruh melalui Tapera tidak akan ada nilainya,” jelas Irham.


Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 pada Senin (20/5/2024). Peraturan Pemerintah ini mengesahkan perubahan terkait beberapa ketentuan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada PP No. 25 Tahun 2020.


Pengesahan PP No. 21 Tahun 2024 menuai berbagai reaksi publik. Pasalnya, masyarakat harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya sebagai imbas dari disahkannya Peraturan Pemerintah ini.


Pemberlakuan kebijakan Tapera berdasarkan PP No. 25 Tahun 2020 menuliskan bahwa pemberi kerja paling lambat mendaftarkan ke BP Tapera tujuh tahun setelah PP berlaku. Jadi dapat disimpulkan, kebijakan Tapera berlaku paling lambat tahun 2027.