Sewa Tenaga Badal Thawaf Ifadlah Dibolehkan
NU Online · Jumat, 5 Juli 2013 | 01:03 WIB
Jakarta, NU Online
Hukum sewa tenaga untuk menggantikan jamaah haji dalam melaksanakan Thawaf Ifadlah mubah. Hukum mubah diambil dalam rangka memudahkan jamaah haji yang sudah uzur, lanjut usia, sakir keras, atau terhalang lain hal.
<>
Hukum ini diputuskan peserta musyawarah Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dalam bahtsul masail di Pondok Pesantren Sunan Pandaran, Sleman Yogyakarta, Selasa (2/7) malam.
“Boleh menyewa orang lain untuk menggantikan Thawaf Ifadlah,” kata Ketua LBM PBNU KH Zulfa Musthofa membacakan hasil bahtsul masail dalam sidang pleno Bahtsul Masail Nasional PBNU, Rabu (3/7) siang.
Kebolehan sewa tenaga untuk Thawaf Ifadlah itu didasarkan pada pendapat Atha’ yang dikutip oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, syarhul Muhadzdzab. “Jamaah haji dalam keadaan tertentu boleh mengupah seseorang untuk menggantikannya dalam berthawaf.”
Isu ini diangkat dalam rangka memberikan solusi atas masalah haji beberapa tahun terakhir. Pemerintah Saudi mengambil kebijakan yang melarang pelaksanaan thawaf dengan menggunakan tandu sebagai alat bantu.
Kebijakan ini cukup menyulitkan jamaah haji. Jamaah haji yang dalam keadaan uzur, lanjut usia, atau sakit keras, terancam tidak dapat melaksanakan thawaf. Ini berimbas pada tidak sahnya ibadah haji jamaah.
Karena, Thawaf Ifadlah merupakan salah satu rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Pentingnya Kelola Keinginan dengan Ukur Kemampuan demi Kebahagiaan
Terkini
Lihat Semua