Soal Tarawih Cepat, Rais Aam: Tarawih itu Minimal 30 Menit!
NU Online · Kamis, 6 April 2023 | 18:00 WIB

Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar (Foto: Tangkapan layar Youtube Multimedia KH. Miftachul Akhyar)
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Membahas soal shalat tarawih cepat bahkan sampai 7 menit, Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mengatakan bahwa durasi paling minimal dalam mengerjakan shalat tarawih adalah 30 menit.
"Pokoknya, umumnya shalat tarawih itu minimal setengah jam. Beda lagi kalau yang khusus itu bisa sampai 2 jam lebih," kata Kiai Miftach dalam kajian online di kanal Multimedia KH Miftachul Akhyar dikutip NU Online, Kamis (6/4/2023).
Ia menegaskan bahwa baik shalat sunnah apalagi fardhu keduanya harus dilakukan secara tertib dan tuma’ninah. Secara sederhana dapat dipahami bahwa tuma'ninah dimaknai dengan khusyu dan melakukan gerakan shalat dengan tertib.
"Tuma’ninah itu wajib walaupun dalam shalat sunnah, jangan dibedakan dengan shalat fardhu," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya itu.
Terkait shalat tarawih di bulan Ramadhan, ia mengakui bahwa terdapat beberapa versi durasi pelaksanaannya, sebagian ada yang terlalu cepat, ada juga yang lebih lama.
Kiai Miftach tidak mempermasalahkan soal durasi atau waktunya yang berbeda-beda, hanya saja akan lebih baik lagi jika pelaksanaan shalat tarawih dilakukan dengan tenang tanpa terburu-buru.
"Shalat fardhu bisa tuma’ninah giliran shalat sunnah jungkalit-jungkalit seperti ayam. Itu nggak boleh," tegasnya.
Ia membantah klaim bahwa meskipun shalat tarawih cepat tapi tetap memperhatikan makhraj bacaan dan lainnya. "Kita amati, katanya, bacaannya lengkap, itu nggak ada, nggak ada yang lengkap," jelas dia.
Menurutnya, meskipun tarawih dengan durasi cepat dilakukan oleh orang yang kompeten dalam bidang agama, hal itu tetap tidak dianjurkan.
"Meskipun yang jadi imam punya kekramatan bisa ngelempit bacaan yang mestinya 5 menit jadi hanya sepersekian detik, sulit bisa diterima. Jadi, alasan apa pun nggak bisa diterima," tandas Kiai Miftach.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
6
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
Terkini
Lihat Semua