Nasional

Terkait Temuan Dugaan Pemotongan Dana Bantuan untuk Pesantren, Laporkan ke Sini

Sabtu, 19 September 2020 | 07:00 WIB

Terkait Temuan Dugaan Pemotongan Dana Bantuan untuk Pesantren, Laporkan ke Sini

Ada beberapa alamat aduan yang bisa digunakan masyarakat yakni di antaranya melalui website, telepon, E-mail, ataupun datang langsung ke kantor pengaduan.

Jakarta, NU Online

Seiring dengan proses pencairan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) di masa pandemi Covid-19, beberapa dugaan pemotongan sudah ditemukan di beberapa daerah. Dalam hal ini, Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal telah membuat pengelola pengaduan dari masyarakat jika menemukan oknum yang melakukan penyelewengan bantuan bagi pesantren dan lembaga pendidikan serta bantuan pembelajaran daring pesantren.


Ada beberapa alamat aduan yang bisa digunakan masyarakat yakni di antaranya melalui website, telepon, E-mail, ataupun datang langsung ke kantor pengaduan. Untuk website, masyarakat bisa mengakses laman www.simwas.kemenag.go.id atau laman simwas.kemenag.go.id/~simwbs/ (whistleblowing system: pengaduan bagi ASN Kemenag). Sementara untuk nomor telepon, masyarakat bisa menghubungi (021) 75916038 atau (021) 7691849 ext. 119.


Masyarakat juga bisa mengirimkan email jika menemukan kasus terkait BOP ke alamat dumas_itjen@kemenag.go.id atau langsung melaporkan ke kantor pengaduan di Jl. RS. Fatmawati No. 33A Cipete Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan 12420.


Dorongan kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pemotongan BOP ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono agar nantyinya bisa ditindaklanjuti.


"Setiap laporan yang masuk ke kami, kami teruskan ke Itjen Kemenag untuk diinvestigasi. Kami juga dorong masyarakat yang menerima info pemotongan bantuan untuk melaporkan ke Itjen Kemenag," tegas Waryono di Jakarta, Jumat (18/09).


Menurut Waryono, proses penyaluran BOP harus sesuai juknis. Jika terdapat pelanggaran, maka hal itu bisa dilaporkan ke Itjen untuk diaudit. "Kemenag tentu akan menindak tegas, jika ada oknum yang terbukti melanggar dalam proses penyaluran bantuan operasional ini," tegasnya dikutip dari laman Kemenag.


Pihaknya telah menerbitkan juknis penyaluran bantuan. Juknis sama sekali tidak mengatur masalah pemotongan, baik dalam bentuk uang maupun pembelian barang. 


Terkait dengan pencairan BOP, saat ini proses pencairan bantuan opeasional pesantren tahap pertama sudah hampir selesai. Total bantuan tahap pertama ini mencapai lebih dari 9 miliar rupiah dengan rincian: 9.511 pesantren dari total 21.173 pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dari total 62.153 MDT, 20.124 LPTQ/TPQ dari total 112.008 LPTQ/TPQ.


Bantuan bantuan pembelajaran daring sudah disalurkan bagi 12.508 lembaga dari total 14.115 lembaga. "Sisanya masih dalam proses, semoga segera cair pada tahap berikutnya,” tandasnya.


Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Alhafiz Kurniawan