Nasional

Terlanjur Puasa Rajab padahal Belum Waktunya? Simak Penjelasan KH Ma'ruf Khozin

Rabu, 2 Februari 2022 | 13:30 WIB

Terlanjur Puasa Rajab padahal Belum Waktunya? Simak Penjelasan KH Ma'ruf Khozin

Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin. (Foto: NU Online Jatim)

Jakarta, NU Online 
Awal Rajab pada tahun 1443 H dimulai pada Kamis, 3 Februari 2022 M. Hal ini didasarkan pada kondisi tidak terlihatnya hilal di seluruh Indonesia pada Selasa 29 Jumadal Akhirah 1443 H /1 Februari 2022 M. Dengan demikian, maka umur bulan Jumadal Akhirah digenapkan (istikmal) 30 hari


Namun banyak masyarakat yang tidak mengetahui pengumuman hasil rukyatul hilal bil fi’li ini sehingga mereka sudah melakukan ibadah puasa sunnah bulan Rajab. Seperti diketahui bahwa bulan rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dan disunnahkan melakukan ibadah puasa di dalamnya.


Terkait dengan kondisi ini Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan orang yang sudah terlanjur berpuasa Rajab, khususnya bagi warga NU. Kiai Khozin menjelaskan bahwa warga NU mayoritas mengikuti Mazhab Syafi'i. Secara kelembagaan NU memutuskan untuk menggunakan metode rukyat hilal dalam menentukan datangnya bulan Hijriyah.


“Tetapi dalam Mazhab Syafi'i jugalah metode hisab (astronomi) diterima sebagai salah satu cara menentukan waktu masuknya bulan baru kalender Hijriyah,” jelasnya dalam akun Facebooknya, Rabu (2/2/2022).


Keterangan ini dijelaskan dalam Madzahib al-Arba’ah 1/873: 


الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : يُعْتَبَرُ قَوْلُ الْمُنَجِّمِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ وَحَقِّ مَنْ صَدَّقَهُ وَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى عُمُوْمِ النَّاسِ بِقَوْلِهِ عَلَى الرَّاجِحِ (الفقه على المذاهب الأربعة - ج 1 / ص 873) 


Artinya: “Syafiiyah berkata: Pendapat ahli hisab dapat diterima bagi dirinya sendiri dan orang yang percaya padanya. Orang lain tidak wajib puasa berdasarkan pendapat yang kuat”.


Berdasarkan ini, maka bagi yang sudah terlanjur puasa hari ini diperbolehkan mengikuti pendapat ahli hisab. “Atau diniatkan puasa sunah mutlaqah,” jelasnya.


Dalam artikel NU Online tentang Panduan Puasa Rajab: Ketentuan, Niat, dan Keutamaannya disebutkan bahwa pelaksanaan puasa Rajab dilakukan hanya beberapa hari saja. Tidak boleh selama satu bulan penuh. Sebagian sahabat Nabi, dalam keterangan Imam al-Ghazali, memakruhkan puasa Rajab selama satu bulan penuh karena dianggap menyerupai puasa bulan Ramadhan.


Sebagai saran, puasa Rajab baiknya dilakukan saat bertepatan hari-hari utama agar pahalanya lebih besar. Seperti pada ayyâmul bidh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, hari Kamis, dan hari Jumat.


Terkait dengan keutamaan puasa Rajab, dalam haditsnya Rasulullah menjelaskan bahwa satu hari berpuasa pada bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka lebih utama dibanding berpuasa 30 hari pada bulan selainnya. 


Dalam hadits lain disebutkan juga bahwa orang yang berpuasa selama tiga hari dalam bulan haram, hari Jumat, dan Sabtu, maka Allah balas setiap satu harinya dengan pahala sebesar ibadah 900 tahun.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin