Nasional

Wajib Karantina Ternak karena PMK, Peternak Keluhkan Pembengkakan Biaya Pengiriman

Rabu, 8 Juni 2022 | 23:00 WIB

Wajib Karantina Ternak karena PMK, Peternak Keluhkan Pembengkakan Biaya Pengiriman

Badan Karantina Pertanian menginstrusikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran PMK ke seluruh wilayah Indonesia.

Bekasi, NU Online 

Peternak dan pedagang sapi mengeluhkan kebijakan karantina wilayah. Mereka terdampak langsung dan mengalami kerugian material secara langsung. Salah satu peternak Muhib Tibri dari Bekasi menuturkan bahwa selama karantina wilayah ia harus menambah biaya pengiriman karantina hewan ternak sebelum dikirim keluar daerah.


“Jadi ribet, pengiriman susah sebab ada biaya tambahan seperti pengurusan surat-surat bukti sehat, pengecekan di jalan saat kirim hewan dan lainnya,” tutur Muhib kepada NU Online, Rabu (8/6/2022).


Sekretaris Aswaja NU Center Bekasi itu berharap ada jalan keluar yang diberikan pemerintah soal kebijakan ini. Agar peternak dan pedagang seperti dirinya tidak mengalami kerugian apalagi menjelang Idul Adha. Namun di sisi lain penyakit mulut dan kuku tidak berdampak ke sapi para peternak.


Terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur, Muthowif  mengatakan, kebijakan lockdown tersebut berdampak pada kerugian besar bagi para peternak. Kerugian peternak yang kelihatan dengan nyata adalah dijualnya sapi-sapi dengan harga murah.


“Padahal peternak berharap menjelang Idul Adha bisa menjual sapi-sapinya dengan harga yang bagus dan ada keuntungan,” ujarnya.


Menurutnya, lockdown yang diterapkan seharusnya difokuskan pada pembatasan perdagangan antarkabupaten/kota seperti yang diterapkan saat ini. Apalagi, kata dia, kinerja Dinas Peternakan untuk melakukan pengecekan kesehatan hewan dalam mengantisipasi PMK terbilang sangat lambat.


“Seperti untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari instansi sangat sulit sehingga yang dirugikan adalah para peternak yang sudah bergairah memelihara ternak jelang Idul Adha,” lanjutnya.


Ia pun berharap Dinas Peternakan dan aparat keamanan menyamakan pemahaman agar pembatasan perdagangan sapi yang diterapkan difokuskan pada perdagangan antarprovinsi. Artinya, perdagangan antarkabupaten/kota tetap diperbolehkan dengan pengawasan ketat.


Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian mulai memberlakukan pembatasan peredaran hewan ternak dari wilayah terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Upaya itu ditempuh demi mencegah adanya perluasan penyebaran virus.


Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang mengatakan, selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara, dan perbatasan antarnegara pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 


Pihaknya juga menginstrusikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran PMK ke seluruh wilayah Indonesia.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memberlakukan lockdown zonasi untuk mencegah mutasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimpa hewan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain.


“Saya minta ini Menteri Pertanian segera dilakukan lockdown zonasi, lockdown di wilayah, sehingga mutasi dari satu tempat ke tempat lain atau pergerakan ternak dari kabupaten ke kabupaten apalagi provinsi ke provinsi bisa dicegah,” kata Jokowi dikanal YouTube Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Alhafiz Kurniawan