Opini

Lockdown dan Konsekuensinya 

Senin, 16 Maret 2020 | 14:10 WIB

Lockdown dan Konsekuensinya 

Sayangnya sampai hari ini peraturan pelaksana UUKK belum kunjung terbit sehingga UUKK sulit diimplementasikan. Ini PR pemerintah yang harus segera diselesaikan. Rakyat harus diselamatkan dari serangan virus corona yang terus menjalar ke mana-mana.

Beberapa hari belakangan ini berbagai kalangan masyarakat mendorong agar pemerintah pusat segera melakukan lockdown secara nasional sebagai respon penyebaran virus corona yang makin meningkat sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa negara yang telah terjangkit.
 
Organisasi kesehatan dunia WHO (World Health Organization) secara terang-terangan bersurat meminta Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara agar lebih serius menanggulangi virus corona dan menyatakan keadaan darurat nasional untuk menghindari jatuhnya banyak korban. Desakan makin kuat manakala salah satu menteri anggota kabinet pemerintah dinyatakan positif corona.  

Akibat wabah corona, sudah jatuh korban jiwa, angka warga yang terjangkit terus naik. Lockdown diharapkan agar penyebaran virus corona bisa dibendung atau setidaknya dapat menghambat laju dan ruang gerak virus corona yang kian menyebar di berbagai daerah sehingga dapat menghindari korban terinfeksi serta korban jiwa yang lebih banyak.

Lockdown juga dapat diartikan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas, termasuk bagi petugas kesehatan dari serangan wabah penyakit yang sedang menjalar ke segala penjuru bumi. Persoalan wabah virus corona saat ini bukan hanya masalah nasional, tetapi telah menjelma menjadi kegelisahan di berbagai negara. Tidak kurang 177 negara telah terinfeksi. Namun masing-masing negara memiliki strategi yang berbeda melindungi warganya.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki pijakan hukum melakukan lockdown dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UUKK). Istilah lockdown belakangan memang sangat populer di kalangan pers untuk memotret kondisi yang dilakukan oleh beberapa negara memproteksi warganya dari serangan ganas virus corona dengan cara menutup wilayahnya dalam kurun waktu tertentu termasuk dengan melibatkan unsur militer. 

Lockdown yang dipersepsikan pers saat ini sesungguhnya mendekati definisi kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UUKK yang dimaknai sebagai upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Namun demikian, sebelum pemerintah resmi menetapkan kebijakan lockdown, masyarakat perlu diberikan literasi secara komprehensif agar benar-benar tahu konsekuensi yang harus dipikul manakala kebijakan tersebut benar-benar diaktifkan. Lockdown tidak dapat dilakukan secara sembrono, terburu-buru dan minim kajian karena dampaknya akan sangat luas ke berbagai lini.

Di samping itu, kesuksesan kebijakan tersebut mesti didukung setidaknya oleh empat pilar utama yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan dukungan internasional. Tanpa soliditas dari stakeholders tersebut, kebijakan lockdown bisa menjadi bomerang dan memicu krisis yang tidak kalah serius.

Dalam UUKK, ada empat kategori jenis kekarantinaan kesehatan masyarakat yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar. Namun sebelum menentukan jenis kekerantinaan tersebut, pemerintah pusat harus menetapkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat dengan syarat utama keselamatan masyarakat benar-benar sedang dalam ancaman serius dengan mempertimbangkan dukungan sumber daya, teknik operasional, kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Karantina level rumah dan rumah sakit sekupnya barangkali lebih sederhana dan mudah untuk dijalankan dan dipantau. Namun karantina pada level wilayah dan pembatasan sosial berskala besar harus memperhitungkan betul konsep, kesiapan, dan implikasinya.

Karantina wilayah diberlakukan bagi seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah tertentu tanpa terkecuali setelah mendapat konfirmasi hasil laboratorium bahwa telah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut. Semua orang wajib taat. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh petugas karantina kesehatan dan aparat kepolisian yang berada di luar wilayah karantina.

Nantinya anggota masyarakat yang dikarantina harus punya komitmen dan tidak boleh seenaknya keluar masuk wilayah. Bila ternyata ditemukan ada satu atau beberapa anggota masyarakat di wilayah tersebut terdeteksi menderita penyakit yang sedang mewabah, maka secepat mungkin dilakukan tindakan isolasi dan dirujuk ke rumah sakit.

Terpenting, selama dalam masa karantina wilayah, segala kebutuhan hidup dasar masyarakat dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina tersebut harus terpenuhi dan menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Pilihan lockdown semacam ini tidak mudah direalisasikan karena membutuhkan dana yang sangat besar dan butuh disiplin yang sangat ketat, dengan pendekatan yang tentu saja akan sangat represif. 

Meski demikian, dalam kondisi karantina wilayah setiap orang tetap mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Langkah lain yang harus ditempuh, kekarantianaan kesehataan masyarakat juga mesti diberlakukan di pintu-pintu masuk teritorial negera yang meliputi pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara manakala kedaruratan kesehatan sudah pada tahap meresahkan dunia (public health emergency of international concern). Hal ini dapat dilakukan dengan memantau segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan penyakit dan meningkatkan faktor risiko kesehatan masyarakat meliputi lalu lintas alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.

Segala lalu lintas orang dan barang mesti dilengkapi dokumen-dokumen kesehatan melingkupi deklarasi kesehatan maritim (maritime declaration of health), port health quarantine clearance, health part of the aircraft general declaration, ground crossing declaration of health. Semua itu dapat melintas atas izin pejabat karantina kesehatan.

UUKK memang memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari berbagai penyakit dan segala faktor penyebab timbulnya risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat seperti yang terjadi sekarang ini pada wabah virus corona.

Sayangnya sampai hari ini peraturan pelaksana UUKK belum juga kunjung terbit. Hal ini  menyebabkan UUKK sulit diimplementasikan. Ini menjadi PR pemerintah yang harus segera diselesaikan secepatnya. Rakyat harus diselamatkan dari serangan wabah virus corona yang terus menjalar ke mana-mana.

Pemerintah pusat tentu memiliki kalkulasi tersendiri untuk memberlakukan atau tidak menjalankan kebijakan lockdown. Terlebih NKRI yang terdiri dari ribuan gugusan pulau yang tersebar tentu tidak bisa disamakan dengan negara lain yang memiliki karakteristik berbeda. Tetapi kebijakan apapun yang akan ditempuh pemerintah saat ini tengah ditunggu jutaan masyarakat karena akan mempertaruhkan keselamatan dan masa depan perjalanan bangsa ini.
 

Mustolih Siradj, Advokat dan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.