Apa yang Dilakukan Makmum ketika Imam Membaca Ayat Sajdah?
NU Online Ā· Senin, 25 Desember 2023 | 16:00 WIB
Sunnatullah
Kolomnis
Ayat sajdah merupakan ayat Al-Qurāan yang ketika dibaca atau didengar maka disunahkan untuk melakukan sujud tilawah. Tak terkecuali bagi orang yang membacanya saat shalat, maka juga disunahkanĀ melakukan sujud tilawah. Salah satu waktu shalat yang dianjurkan untuk membaca ayat sajdah adalah di waktu subuh pada hari Jumat. Hal ini berdasarkan kebiasaan Rasulullah saw ketika shalat subuh di hari Jumat selalu membaca ayat tersebut.
Ā
Penjelasan di atas sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Hurairah, ia mengatakan:
Ā
Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ ŁŁŲ±ŁŁŁŲ±ŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁ: ŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ±ŁŲ£Ł ŁŁŁ ŲµŁŁŁŲ§Ų©Ł Ų§ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁ
Ł Ų§ŁŁŲ¬ŁŁ
ŁŲ¹ŁŲ©Ł: Ų§ŁŁ
ŲŖŁŁŁŲ²ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŲ¬ŁŲÆŁŲ©ŁŲ ŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲŖŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŁŁŲ³ŁŲ§ŁŁ
Ā
Artinya, āDari sahabat Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah saw membaca pada shalat Subuh di hari Jumat alif lĆ¢m mĆ®m tanzĆ®lĀ surat As-Sajdah (di rakaat pertama), dan hal atĆ¢ āalal insĆ¢ni (surat Al-Insan, di rakaat kedua).ā (Muttafaq Alaih).
Ā
Merujuk penjelasan Syekh Ibrahim Al-Baijuri (wafat 1276 H) dalam kitab Hasyiyatul Baijuri, anjuran membaca ayat sajdah pada waktu subuh di hari Jumat karena karena pada hari tersebut memang waktu untuk memperbanyak beribadah dengan bersujud kepada Allah swt. (IbrahimĀ Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri āala Ibni Qasim Al-Ghazzi, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 303).
Lantas, bagaimana jika yang membacanya adalah seorang imam dalam shalat berjamaah? Apakah dalam hal ini makmum juga harus mengikuti imam melakukan sujud tilawah atau tidak? Berikut penjelasan detailnya.
Ā
Sebelum membahas lebih luas tentang tindakan yang harus dilakukan makmum ketika imam sujud karena membaca ayat sajdah, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan hukum membaca ayat sajdah dalam shalat.
Ā
Secara garis besar, membaca ayat sajdah dalam shalat hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh, baik bagi orang yang shalat sendiri (munfarid), maupun bagi imam ketika shalat berjamaah. Pendapat ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuā Syarhul Muhaddzab, juz IV, halaman 59, dan Imam Abu Bakar Al-Qaffal As-Syafiāi (wafat 507 H) dalam kitab Hilyatul Ulama fi Maārifati Mazhahibil āUlama, juz II, halaman 124.
Ā
Baca Juga
Tata Cara Sujud Tilawah
Lantas, apa yang harus dilakukan oleh makmum ketika imam melakukan sujud tilawah saat shalat?
Ā
Jawabannya adalah mengikuti semua gerak-gerik imam. Jika imam melakukan sujud tilawah setelah membaca ayat sajdah, maka makmum harus ikut melakukan sujud tilawah. Jika tidak ikut, maka shalat makmum hukumnya batal, kecuali niat berpisah dari imam (mufaraqah). Begitu juga sebaliknya, jika imam tidak melakukan sujud tilawah, maka makmum tidak diperbolehkan untuk melakukannya, dan jika tetap saja melakukan, maka shalatnya menjadi batal.
Ā
Berkaitan dengan penjelasan di atas, Imam An-NawawiĀ mengatakan:
Ā
ŁŁŲ„ŁŲ°ŁŲ§ Ų³ŁŲ¬ŁŲÆŁ Ų§ŁŁŲ§ŁŁ ŁŲ§Ł Ł ŁŁŲ²ŁŁ Ł Ų§ŁŁŁ ŁŲ£ŁŁ ŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŲ³ŁŁŲ¬ŁŁŁŲÆŁ Ł ŁŲ¹ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ ŲØŁŲ·ŁŁŁŲŖŁ ŲµŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŁ ŲØŁŁŲ§Ł Ų®ŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲŖŁŲ®ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ§ŁŁ ŁŲ§Ł Ł. ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ Ų§ŁŲ§ŁŁ ŁŲ§Ł Ł ŁŁŁ Ł ŁŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ Ų§ŁŁ ŁŲ£ŁŁ ŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁŁ Ų®ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ ŲØŁŲ·ŁŁŁŲŖŁ ŲµŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŁ ŲØŁŁŲ§Ł Ų®ŁŁŁŲ§ŁŁ
Artinya, āJika imam melakukan sujud (tilawah), maka makmum harus ikut sujud bersamanya. Jika (makmum) tidak sujud, maka shalatnya batal tanpa ada perbedaan (pendapat), karena telah berpaling dari imam. Dan jika imam tidak melakukan sujud, maka makmum tidak boleh sujud, dan jika berpaling kemudian sujud, maka shalatnya batal tanpa ada perbedaan.ā (An-Nawawi, Al-Majmuā, juz IV, halaman 58).
Ā
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa langkah yang harus dilakukan makmum ketika imam melakukan sujud tilawah adalah harus mengikutinya, yaitu sama-sama melakukan sujud tilawah. Jika tidak, maka hukum shalatnya makmum dianggap batal karena telah berpaling dari imam.
Ā
Kendati demikian, sebagai catatan untuk menghindari pendapat ulama yang menghukumi batal (al-khuruj minal khilaf), alangkah baiknya orang-orang yang hendak membaca ayat sajdah tidak dengan tujuan untuk sujud, namun murni untuk sekadar membacanya sekalipun tetap dianjurkan untuk sujud. Pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ibrahim Al-Baijuri āāāāāāādalam kitabnya, yaitu:
Ā
ŁŁŲ§ ŁŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ§Ų”ŁŲ©Ł Ų¢ŁŁŲ©Ł Ų³ŁŲ¬ŁŲÆŁŲ©Ł ŲØŁŁŁŲµŁŲÆŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŲ¬ŁŁŁŲÆŁ ŲØŁŁŁ ŲŖŁŁŁŲ±ŁŁŁŲ ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ£Ł Ų¢ŁŁŲ©Ł Ų³ŁŲ¬ŁŁŁŲÆŁ ŲØŁŁŁŲµŁŲÆŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŲ¬ŁŁŁŲÆŁ Ų³ŁŲ¬ŁŲÆŁ ŲØŁŲ·ŁŁŁŲŖŁ ŲµŁŁŁŲ§ŲŖŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁ ŲµŁŲØŁŲŁ ŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŲ¬ŁŁ ŁŲ¹ŁŲ©Ł ŲØŁŁ (Ų£ŁŁ ŲŖŁŲ²ŁŁ) ŁŁŁŁŲ·Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŲØŁŲ£ŁŁŁŲ©Ł Ų³ŁŲ¬ŁŲÆŁŲ©Ł Ł ŁŲ·ŁŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų§ŲØŁŁŁ ŲŁŲ¬ŁŲ±
Artinya, āTidak disunnahkan membaca ayat sajdah dengan tujuan untuk melakukan sujud, bahkan dimakruhkan. Jika membaca ayat sajdah dengan tujuan untuk melakukan sujud, kemudian sujud, maka shalatnya batal kecuali di dalam shalat Subuh hari Jumat, dengan membaca alif lĆ¢m mĆ®m tanzĆ®l (surat As-Sajdah) saja menurut Imam Ar-RamliĀ atau ayat sajadah lainnya secara umum menurut Imam Ibnu Hajar.ā
Ā
Alasan shalatnya tidak batal sekalipun ditambah dengan sujud tilawah di waktu Subuh hari Jumat adalah karena pada hari Jumat memang waktu untuk memperbanyak ibadah dengan bersujud kepada Allah. (Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, juz I, halaman 303).
Ā
Demikian penjelasan perihal langkah yang harus dilakukan makmum ketika imam melakukan sujud tilawah setelah membaca ayat sajdah. Semoga bermanfaat. Wallahu aālam.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
6
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
Terkini
Lihat Semua