13 Marinir Tersangka Kasus Alastlogo Mulai Diadili
NU Online · Rabu, 26 Maret 2008 | 23:04 WIB
13 marinir tersangka kasus penembakan terhadap warga sipil di Alastlogo, Pasuruan, Jawa Timur, Mei 2007 silam, mulai diadili. Ke-13 tersangka itu diadili di Pengadilan Militer, Surabaya, Rabu (26/3) kemarin. Mereka pun kembali meminta maaf atas peristiwa berdarah itu.
Sidang yang dipimpin Hakim Letkol (CKHK) Yan Ahmad Mulyana itu berisi agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terdiri atas Mayor (CHK) Agung, Kapten (SUS) Darwin dan Kapten Laut (KH) Made. Sidang itu dihadiri pengacara dari Lembaga Hukum dan HAM DPW Partai Kebangkitan Bangsa Jatim yang mendampingi warga. Sedangkan, 13 Marinir didampingi pengacara Ruhut Sitompul.<>
Sidang tersebut mendapat pengamanan ketat aparat kepolisian, POM TNI AD dan Pomal. Dan, melalui Ruhut Sitompul, para marinir itu kembali minta maaf atas penembakan yang menewaskan empat warga Alastlogo itu.
"Dalam sidang ini dengan segala kerendahan hati, kami turut berduka cita dalam peristiwa yang sama-sama tidak kami kehendaki," kata Ruhut, yang saat itu tidak menyampaikan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan oditur militer.
"Oditur sudah melaksanakan tugas dengan baik dalam dakwaannya. Demikian juga dengan terdakwa yang selama 10 bulan menunggu kepastian, itu waktu yang cukup, karena mereka punyai anak dan istri yang ditinggal karena tugas," kata Ruhut lagi.
Pembacaan eksepsi itu, menurut Ruhut, hanya masalah teknis dan tidak masuk ke materi. Dengan tidak membaca eksepsi, maka hemat tiga kali sidang. Seusai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi, yakni Nasum, Ahmad dan Erwanto.
“Oditur menyampaikan telah memiliki 33 orang saksi korban, warga dan dokter,” katanya. (nif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
3
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua