Warta

Berita Kelaparan Jamaah Haji Tidak Sepenuhnya Benar

Senin, 8 Januari 2007 | 02:03 WIB

Jakarta, NU Online
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Ma'ruf Amin yang juga sebagai na'ib "Amirul Haj" menyatakan, berita tentang jemaah haji yang kelaparan tidak sepenuhnya benar. Kasus keterlambatan katering diperkirakan terjadi karena adanya pelanggaran tanggung jawab, dan saat ini sedang diteliti lebih lanjut oleh tim investigasi.

"Ini musibah karena pengalihan katering yang biasa dipegang oleh Muassasah menjadi ditangani katering Anna dan terjadi pelanggaran tanggung jawab," katanya yang turut dalam rombongan jamaah haji Indonesia kelompok terbang (kloter) I debarkasi Jakarta, akhir pekan lalu.

<>

Diusulkan tahun depan katering untuk jemaah haji dikembalikan pada Muassasah. Efisiensi yang dilakukan pemerintah dengan mengganti katering adalah tindakan yang kurang diperhitungkan.

"Memang tahun lalu ada keluhan makanan yang disajikan hanya buncis sehingga dijuluki 'haji buncis', tetapi masalah memasak bukanlah sesuatu yang mudah karena dilakukan di maktab sedangkan maktab dikuasai oleh Muassasah maka sebaiknya dikaji kembali untuk menggunakan Muassasah dengan negosiasi harga dan kualitas makanan," kata Kiai Ma’ruf Amin.

Sementara ini Muassasah masih menjadi pilihan karena ada risiko distribusi jika memasak di luar maktab. Efisiensi yang dilakukan tidak boleh mengorbankan jemaah haji dan ini harus dikaji lagi jadi untuk melakukan tindakan butuh penelitian dan pengkajian sehingga tidak menimbulkan akibat yang fatal.

Secara keseluruhan, kata Ma'ruf, pelaksanaan haji tahun ini baik, hanya saja karena masalah keterlambatan katering ini citra pemerintah menjadi buruk.

“Kami sebagai 'Amirul Haj' bertugas melaporkan apa yang terjadi atau kondisi dari berangkat ke Jeddah hingga meninggalkan Jeddah untuk menjadi masukan bagi pemerintah," katanya. Ia juga mengatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan Presiden tentang pengusutan kasus katering tersebut.

"Kan sudah ada tim investigasi, kita tunggu hasilnya. Tentang opsi menurunkan Menteri Agama adalah keputusan Presiden dan jamaah haji memiliki hak untuk menuntut," kata Ma'ruf. (ant/nam)