Jakarta, NU Online
DPR bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perbankan Syariah yang merupakan RUU Usul Inisiatif DPR.
Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah dalam rapat kerja dengan agenda penyampaian keterangan DPR atas RUU Perbankan Syariah di Jakarta, Rabu (21/3) menyatakan, DPR secara resmi menyampaikan RUU Inisiatif kepada Presiden pada tanggal 5 Januari 2007.&<>lt;/p>
Ia menjelaskan, rapat paripurna DPR memutuskan RUU Perbankan Syariah pada akhir 2005 namun DPR baru dapat menyelesaikan draft RUU itu pada Oktober 2006.
Awal menyebutkan, dari penelitian BI, minat masyarakat gunakan bank syariah makin meningkat sehingga siperlukan aturan tersendiri. "Dengan makin berkembangnya perbankan syariah maka diperlukan aturan tersendiri, selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang lakukan kegiatan berdasar prinsip syariah," katanya.
Ia menyebutkan, dalam rangka penyusunan RUU itu pihaknya telah melakukan hearing dengan berbagai pihak termasuk BI, pelaku ekonomi syariah, pakar, dan lainnya. Komisi XI DPR juga telah melakukan studi banding ke Malaysia.
Sementara itu Menkeu Sri Mulyani menyatakan, untuk pembahasan RUU itu Presiden menunjuk Menkeu, Menhuk dan Ham, dan Menag untuk melakukan pembahasan bersama DPR. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
4
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
5
Khutbah Jumat: Merajut Kebersamaan dengan Semangat Gotong Royong
6
Buka Workshop Jurnalistik Filantropi, Savic Ali Ajak Jurnalis Muda Teladani KH Mahfudz Siddiq
Terkini
Lihat Semua