Warta RAKERNAS LBMNU

Hasyim: NU Dianggap Tidak Berdasar Syariah

Rabu, 5 September 2007 | 11:41 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegasakan, organisasi NU tidak anti syariat Islam, namun menolak penerapan syariat Islam secara legal-formal. NU mempunyai cara tersendiri dalam menerapkan syariat Islam di Indonesia.

“Ini menolak anggapan dari luar yang menganggap NU sebagai kelompok yang bukan syariah,” kata Kiai Hasyim saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama (LBMNU) di Cibubur, Jakarta, Rabu (5/9) siang.

<>

Dikatakan NU melaksanakan syariat Islam dalam konteks negara Indonesia. Oleh karena itu, lanjut Pengasuh Pesantren Al-Hikam Malang itu, LBMNU sebagai perangkat organisasi NU yang membidangi persoalan hukum syariah perlu lebih aktif dalam memberikan kontribusi pada tata hukum positif di Indonesia.

“Mereka yang terlibat dalam bahtsul masail haruslah kiai yang menguasai ibarat fikih. Selain itu harus menguasai konteks persolan, karena tidak mungkin hukum terlepas dari konteksnya,” katanya.

Kontektualitas menuntut adanya orientasi interdisipliner, berbagai disiplin ilmu, dengan melibatkan para pakar sebelum pengambilan hukum. Ditambahkan, juga perlu adanya dalil argumentatif untuk menjelaskan semua keputusan hukum yang telah diambil.

Di hadapan para utusal LBM seluruh Indonesia, Kyai Hasyim, mengeluhkan semakin langkanya para kiai NU yang mumpuni di bidang hukum syariah.

“Padahl NU belakangan menjadi penting sebagai rujukan syariah nasional dan sebagai perbandingan bagi gerakan syariah internasional. Di Indonesia ini belum lega sebelum mendengar keputusan NU. Di internasional pun NU mulai didengarkan bagaimana cara pemutusan masalah negara yang sangat plural,” katanya serius.(nam)