Jakarta, NU Online
Komposisi keterwakilan lembaga-lembaga agama dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) sudah rampung. Para pimpinan lembaga agama sepakat komposisinya delapan (untuk Kristen Protestan), empat (Katolik) dan dua (Islam). Namun begitu, anggota MRP belum bisa dilantik pada 25 Oktober mendatang karena masih ada satu daerah pemilihan yang belum rampung melakukan pemilihan yaitu daerah pemilihan XII (Kabupaten Fak-Fak dan Kaimana).
Selain itu kendala di daerah tersebut adalah masalah transportasi dan geografi. Sehingga, menurut Menteri Dalam Negeri besar kemungkinan MRP tidak bisa dibentuk tanggal 25 Oktober ini.
<>Padahal pemerintah sudah berjanji MRP dibentuk pada 15 Oktober lalu. Tetapi melihat kenyataan bahwa masih ada daerah pemilihan yang belum melakukan pemilihan maka jadwal itu sudah pasti molor lagi.
Menurut Mendagri Mohammad Ma'ruf, idealnya MRP sudah terbentuk satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur Papua JP Solossa berakhir pada 23 November mendatang. Sehingga lembaga itu kemudian bisa menetapkan pasangan calon gubernur yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Propinsi Papua dan Propinsi Irian Jaya Barat (Irjabar).
Memang pembahasan mengenai komposisi keterwakilan agama adalah poin terakhir dalam mencari format keterwakilan anggota MRP. Ini menjadi penting karena MRP tetap harus mewadahi semua kelompok yang ada di Papua.(sp/Die)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
4
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
5
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
6
Sejumlah SD Negeri Sepi Pendaftar, Ini Respons Mendikdasmen
Terkini
Lihat Semua