Surabaya, NU Online
Selama ini santri lulusan pondok pesantren (ponpes) di mata perguruan tinggi (PT) tidak disejajarkan dengan lulusan SLTA, artinya jika mereka ingin melanjutkan ke PT harus mulai dari awal. Kini, mereka tak perlu khawatir. Sebab Departemen Agama RI akan mengeluarkan kebijakan baru, berupa status peringkat bagi ponpes.
Depertemen Agama RI akan memberikan status peringkat (lavelling) pada pendidikan pesantren. Pemberian peringkat itu didasarkan latar belakang keilmuan dipesantren, serta beberapa aspek seperti kemampuan bahasa, penguasaan kitab, dan lainnya.
<>Direktur Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Direktorat Pendidikan Agama Islam Departemen Agama RI Amin Haidari mengatakan, dengan status peringkat ini, seorang lulusan pesantren yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi pada satu pelajaran tertentu, tidak perlu mengulangi dari nol. Mereka tinggal melanjutkan pelajaran yang sudah didapat dari pesantren.
”Saat ini, pendidikan sektor informal pun bisa diakui, asalkan dia mempunyai kompetensi pada level-level tertentu,” ujarnya usai meresmikan pembangunan gedung Self Acces Center (SAC) IAIN Sunan Ampel, Surabaya, Senin (22/1) kemarin.
Bahkan, lanjutnya, seorang santri lulusan pesantren yang mempunyai status tertinggi bisa langsung menempuh pendidikan S-2 tanpa melewati pendidikan jenjang S-1.
Sementara itu, Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya Prof DR H M Ridwan Nasir MA mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya Direktorat Pendidikan Agama Islam itu. SAC yang sekarang dibangun ini adalah upaya untuk mendukung peningkatan kompetensi santri di bidang manajemen dan bahasa.
SAC berdiri di atas tanah seluas 24 meter persegi tepat di sebelah barat pesantren mahasiswa IAIN. Gedung tiga tingkat yang berkapasitas 40 orang itu nantinya bisa dimanfaatkan santri-santri pesantren di Jatim serta mahasiswa dari 120 PT agama Islam. (gpa/sbh)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua