MUI Desak Kemendagri Tak Evaluasi Perda Anti Miras
NU Online · Senin, 16 Januari 2012 | 16:34 WIB
Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Ormas Islam mendesak Kemendagri tidak melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Anti Minuman Keras (Miras).<>
Hal ini karena Perda anti miras tersebut merupakan perwujudan aspirasi rakyat sesuai kesepakatan bersama Pemda dan DPRD, juga telah membawa kondisi masyarakat di daerah terkait, lebih baik dengan terjaminnya ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Demi kemaslahatan bersama, berdasarkan berbagai pertimbangan tadi, kami minta Kemendagri tidak mengevaluasi Perda anti miras. Bahkan kami minta Perda tersebut bisa ditingkatkan menjadi Undang-Undang agar bisa memberi manfaat yang luas bagi masyarakat," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam siaran pers Pernyataan Sikap MUI bersama pimpinan Ormas Islam, sore ini.
Menurut Ma'ruf, dengan adanya evaluasi, berpotensi mengarah kepada proses pencabutan Perda. Bila Perda dicabut, maka peredaran miras menjadi sangat sulit dikontrol dan dapat memberikan kemudharatan bagi umat.
Redaktur : Syaifullah AminÂ
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
6
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
Terkini
Lihat Semua