MUI Desak Kemendagri Tak Evaluasi Perda Anti Miras
NU Online · Senin, 16 Januari 2012 | 16:34 WIB
Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Ormas Islam mendesak Kemendagri tidak melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Anti Minuman Keras (Miras).<>
Hal ini karena Perda anti miras tersebut merupakan perwujudan aspirasi rakyat sesuai kesepakatan bersama Pemda dan DPRD, juga telah membawa kondisi masyarakat di daerah terkait, lebih baik dengan terjaminnya ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Demi kemaslahatan bersama, berdasarkan berbagai pertimbangan tadi, kami minta Kemendagri tidak mengevaluasi Perda anti miras. Bahkan kami minta Perda tersebut bisa ditingkatkan menjadi Undang-Undang agar bisa memberi manfaat yang luas bagi masyarakat," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam siaran pers Pernyataan Sikap MUI bersama pimpinan Ormas Islam, sore ini.
Menurut Ma'ruf, dengan adanya evaluasi, berpotensi mengarah kepada proses pencabutan Perda. Bila Perda dicabut, maka peredaran miras menjadi sangat sulit dikontrol dan dapat memberikan kemudharatan bagi umat.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Tim TP2GP dan Kemensos Verifikasi Pengusulan Kiai Abbas sebagai Pahlawan Nasional
2
Atas Dorongan PBNU, Akan Digelar Jelajah Turots Nusantara
3
Rais Aam Sampaikan Bias Hak dan Batil Jadi Salah Satu Pertanda Kiamat
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Keutamaan & Amalan Istimewa di Hari Asyura – Puasa, Sedekah, dan Menyantuni Yatim
5
Jejak Mbah Ahmad Mutamakkin, Peletak Dasar Keilmuan, Pesantren, dan Pemberdayaan Masyarakat di Kajen
6
Pangkal Polemik ODOL Kegagalan Pemerintah Lakukan Tata Kelola Transportasi Logistik
Terkini
Lihat Semua