Waria Salon Layani Wanita Hukumnya Haram'
NU Online · Jumat, 21 Mei 2010 | 06:36 WIB
Jasa salon biasanya identik dengan waria alias laki-laki yang berlagak mirip cewek. Bahkan, waria tersebut tidak canggung ketika memberi pelayanan prima kepada klien wanita. Mulai dari memegang rambut, kulit sebagai bentuk profesionalitas.
Berdasarkan hasil pertemuan 125 delegasi dari pondok pesantren (ponpes) Slafiyah se-Jawa dan Madura pada Bahtsul Masa'il ke-XII yang diselenggarakan di Ponpes Alfalah, Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri 19-20 Mei menghukumi haram bagi waria yang memberikan pelayanan kepada kliennya seorang wanita.<>
Perumus Bahtsul Masa'il Abdul Manan mengatakan, hukumnya haram terhadap pelayanan waria di salon kecantikan khusus wanita tersebut karena berkaitan dengan praktik yang dilarang syara' yaitu, melihat, pegang-memegang antara lawan jenis, laki-laki dengan perempuan bukan muhrim.
"Jikalau salon tersebut campuran artinya melayani pria dan wanita. Lantas si waria mendapatkan klien pria tidak apa-apa. Namun, jika yang dilayani itu perempuan, maka diharamkan," tandas Abdul Manan, yang juga salah seorang pengajar di Ponpes Alfalah, Ploso, Kamis (20/5) malam.
Sementara itu saat ditanya hukumnya bagi salon yang memperkerjakan karyawannya seorang waria, Abdul Manan menjawab tidak ada masalah sebagaimana dilansir beritajatim.com.
Rumusan itu, imbuh Abdul Manan, yang juga sebagai penasihan pengurus di struktur kepengurusan Ponpes Alfalah, akan disampaikan kepada Nahdatul Ulama (NU) yang ada di cabang, diteruskan ke provinsi hingga ke PBNU, agar disosialisasikan secara luas. (mad)
Terpopuler
1
Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Idarah 'Aliyah JATMAN Masa Khidmah 2025-2030
2
Atas Dorongan PBNU, Akan Digelar Jelajah Turots Nusantara
3
Asyura, Tragedi Karbala, dan Sentimen Umayyah terhadap Ahlul Bait
4
Rais Aam Sampaikan Bias Hak dan Batil Jadi Salah Satu Pertanda Kiamat
5
Penggubah Syiir Tanpo Waton Bakal Lantunkan Al-Qur’an dan Shalawat di Pelantikan JATMAN
6
I'tikaf hingga Khataman Al-Qur'an, Kebiasaan Gus Baha di Bulan Muharram
Terkini
Lihat Semua