Lingkungan

Empat Langkah KLHK Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan

Senin, 21 Mei 2018 | 16:30 WIB

Jakarta, NU Online
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi Agustus sampai September mendatang sebagai puncak kemarau. Hal ini mengkhawatirkan berbagai pihak akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasalnya, puncak kemarau itu berbarengan dengan gelaran Asian Games ke-18 yang akan berlangsung di Jakarta, Palembang, dan Jawa Barat pada 18 Agustus sampai 2 September 2018.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Hendroyono dalam Rapat Penanganan Krisis Karhutla memaparkan empat langkah Kementerian LHK dalam mengantisipasi karhutla.

Pertama, membentuk Tim Kerja Klarifikasi Pelanggaran Izin Karena Kebakaran Hutan dan Lahan. Kedua, membentuk Posko Krisis Kebakaran Lahan/Hutan. Ketiga, membentuk Tim Kerja Pendamping Daerah.

“Keempat, melakukan detasering personel Manggala Agni dan kelengkapan peralatannya ke daerah-daerah krisis,” terang Bambang di Ruang Rapat Utama, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (18/5), sebagaimana dilansir melalui siaran persnya di situs resmi KLHK.

Empat langkah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.224/MENLHK/PPI/PPI.4/5/2018 tentang Penanganan Khusus Krisis Kebakaran Lahan/Hutan dalam Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya langsung memerintahkan jajarannya, utamanya Pejabat Eselon I agar dapat mengarahkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai struktur organisasi di lapangan untuk lebih perduli pada kegiatan pengendalian karhutla.

Siti Nurbaya menyebut karhutla sebagai masalah reputasi negara. Ia meminta agar hal itu dipahami oleh semua pihak. “Jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan ketika Asian Games ke-18 berlangsung. Kita harus menjaga reputasi negara sehingga semua wilayah harus dijaga dari karhutla, tidak hanya di Palembang,” tegasnya.

Sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2006-2013 itu juga mengingatkan agar kualitas udara harus selalu dipantau setiap hari oleh setiap posko.

“Paramater kualitas udara merupakan informasi yang sangat penting untuk mengetahui kondisi cuaca suatu wilayah, sehingga harus dipantau setiap hari di posko pada setiap provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan,” tambah Siti.

Menutup rapat tersebut, ia menegaskan kepada semua unit Eselon I untuk menaruh perhatian lebih pada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Morowali, dan Papua khususnya kabupaten Merauke. (Syakir NF/Mahbib)


Terkait