Nasional

ARUKI Desak DPR Segera Sahkan RUU Keadilan Iklim

Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:30 WIB

ARUKI Desak DPR Segera Sahkan RUU Keadilan Iklim

Forum ICJS 2025 yang digelar oleh ARUKI di Jakarta mendesak DPR segera mengesahkan RUU Keadilan Iklim, Rabu (27/8/2025). (Foto: NU Online/Suci)

Jakarta, NU Online

Forum Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 yang digelar oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) di Jakarta mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim.


Perwakilan ARUKI, Torry Kuswardono, mengatakan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang yang secara langsung menjawab persoalan krisis iklim.


"Regulasi paling besar yang kita punya hanya peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon dan perdagangan karbon. Tidak ada UU yang menjawab persoalan yang dihadapi rakyat,” ujar Dono di Gedung Serbaguna GBK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).


Menurut Dono, krisis iklim bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan lintas sektor yang menyangkut kehidupan perempuan, masyarakat adat, nelayan, petani, penyandang disabilitas, buruh dan pekerja informal, orang muda, serta kelompok rentan lainnya, termasuk kelompok miskin kota dan minoritas gender.


"Tidak ada satu kementerian pun yang bisa mengklaim paling memahami masalah iklim. Ini masalah lintas sektor,” tegasnya.


Perwakilan petani dari Jawa Barat, Siti Ruqayah, menyampaikan bahwa para petani sangat merasakan dampak perubahan iklim.


Penurunan produktivitas tanaman, kekeringan, banjir akibat hujan yang tidak menentu, hingga serangan hama dan penyakit menjadi tantangan nyata yang dihadapi petani.


"Kami meminta perlindungan sosial bagi petani termasuk jaminan gagal panen akibat iklim ekstrem," ungkapnya.


Ia juga menekankan bahwa petani harus diposisikan sebagai subjek pembangunan pertanian, bukan sekadar objek.


"Lindungi petani dari perampasan lahan, dan berikan subsidi langsung kepada petani penggarap," jelasnya.


Desakan ARUKI disambut oleh sejumlah anggota DPR yang hadir dalam forum tersebut. Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI, Maman Imanulhaq, menyatakan siap mengawal proses legislasi RUU Keadilan Iklim.


"Prinsip terpenting dalam UU Iklim adalah keadilan sosial. Kita harus dukung agar RUU ini bisa disahkan, paling tidak di periode 2026. Dengan partisipasi publik yang kuat, tidak ada yang sulit,” kata Maman.


Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya RUU Keadilan Iklim sejalan dengan transisi energi hijau yang tidak meninggalkan rakyat.


"Landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis harus kuat, agar RUU ini betul-betul mewujudkan amanat konstitusi: pemenuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, hak atas hukum dan HAM, hingga lingkungan hidup yang aman dan nyaman,” jelas Rieke.


Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD RI tahun 2025.


Ketua Tim Kerja RUU Pengelolaan Perubahan Iklim DPD RI, Badikenita Sitepu, mengungkapkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih sebatas Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri. Karena itu, dibutuhkan undang-undang dengan dasar hukum yang lebih kuat untuk menjawab tantangan perubahan iklim.


"RUU ini juga memperhatikan isu strategis tentang transisi energi bersih, nilai ekonomi karbon, perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ketahanan pangan, pengelolaan risiko bencana berbasis iklim, dan isu strategis lainnya," ungkap Badikenita.