DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
NU Online · Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:00 WIB

DPR mengesahkan UU Haji dan Umrah yang membuat BP Haji berubah status menjadi Kementerian Haji dan Umrah. (Foto: tangkapan layar TVR Parlemen)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin jalannya sidang menegaskan, proses pengambilan keputusan telah melalui pembahasan bersama pemerintah.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disetujui menjadi Undang-Undang," ujar Cucun.
“Setuju," jawab seluruh anggota dewan serentak, sebelum palu diketok sebagai tanda sahnya UU tersebut.
Alasan perubahan UU Haji dan Umrah
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya menyampaikan bahwa revisi undang-undang ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII.dan
Perubahan dilakukan untuk merespons berbagai kebutuhan masyarakat, antara lain peningkatan pelayanan bagi jemaah haji di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan kesehatan, baik di tanah air maupun saat berada di Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, perubahan juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, perubahan kebijakan di Arab Saudi, serta kebutuhan hukum setelah Presiden Republik Indonesia menetapkan kebijakan pembentukan lembaga khusus penyelenggara haji dan umrah.
Dibentuk Kementerian Haji dan Umrah
Dalam pembahasan bersama Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah, disepakati bahwa penyelenggaraan haji dan umrah ke depan akan ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Lembaga baru ini akan menjadi sistem one stop service yang mengoordinasikan seluruh urusan haji dan umrah di bawah satu atap.
"Semua infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji akan menjadi bagian dari Kementerian Haji dan Umrah," jelas Marwan.
UU Haji dan Umrah yang baru terdiri atas 16 bab dengan 130 pasal. Beberapa bab penting di antaranya mengatur tentang ketentuan umum, jemaah haji, penyelenggaraan ibadah haji reguler dan khusus, biaya haji, penyelenggaraan ibadah umrah, kelembagaan, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan darurat dan pidana.
Komisi VIII DPR RI juga menegaskan bahwa regulasi baru ini disusun untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah.
Di akhir laporannya, Marwan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, pemerintah, tenaga ahli, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
"Kami berharap undang-undang ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga jemaah mendapatkan pelayanan yang lebih baik," kata Marwan.
Terpopuler
1
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
2
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
3
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
4
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
5
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
6
Dirut NU Online Dorong PCNU Kota Bekasi Perkuat Media dengan Ilmu Pengetahuan
Terkini
Lihat Semua