Hukum Mengqadha Puasa Ramadhan sembari Menjalankan Puasa Syawal
Sabtu, 5 April 2025 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Umat Islam dianjurkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhannya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal. Sebab, ganjaran puasa selama setahun penuh bisa diperoleh bagi orang yang berpuasa selama enam hari di bulan kesepuluh Hijriah ini setelah menjalani puasa Ramadhan penuh. Hal demikian dikabarkan langsung Rasulullah saw melalui haditsnya.
Namun, jika orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, baik karena perjalanan, sakit, haid, ataupun alasan lain yang dibolehkan syariat, bolehkah menggabungkan puasa qadhanya dengan puasa sunnah Syawal?
Sebagaimana diketahui, tentu orang yang memiliki utang puasa Ramadhan dianjurkan untuk segera membayar atau meng-qadha utang puasanya. Baru setelah itu, ia dapat menunaikan puasa Sunnah Syawal.
Hal demikian sebagaimana ditulis Ustadz Alhafiz Kurniawan mengutip Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj pada jilid pertama dalam artikelnya berjudul Bolehkah Niat Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal? yang dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
Ditegaskan, bahwa orang yang meng-qadha puasa di bulan Syawal tidak mendapatkan keutamaan sebagaimana yang dimaksud di atas. Hal demikian sebagaimana termaktub dalam kitab tersebut sebagai berikut.
“Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunnah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal.”
Meskipun demikian, lanjut Ustadz Alhafiz, jika puasa sunnah Syawal tidak dilaksanakan selepas menunaikan kewajiban qadha puasanya, ia tetap dinilai mengamalkan sunnah puasa Syawal. Hanya saja, ia tidak mendapatkan ganjaran seperti yang disebutkan di dalam sabda Rasulullah saw.
Sementara itu, orang yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur yang dibenarkan syariat, haram untuk mengamalkan puasa sunnah Syawal. Ia baru bisa melaksanakan puasa tersebut selepas menunaikan kewajibannya untuk meng-qadha utang puasanya. Namun, bagi orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tertentu, mengamalkan puasa sunnah Syawal sebelum menunaikan qadha puasanya dihukumi makruh.
Ustadz Alhafiz Kurniawan mengutip penjelasan tersebut dari keterangan Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj pada jilid ketiga sebagai berikut.
Artinya, “Masalah di Tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Abu Zur‘ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunnah puasa Syawal meski tidak mendapatkan pahala yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadhan sebagaimana tersebut di hadits. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunnah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunnah, kemakruhan puasa sunnah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur).”
Oleh karena itu, sebaiknya meng-qadha utang puasanya terlebih dahulu bagi yang memiliki utang puasa karena alasan apapun. Setelah itu, baru boleh mengamalkan puasa sunnah Syawal untuk mendapatkan kesempurnaan ganjaran.