Nasional

Komnas Haji Ingatkan Potensi Kendala Serius pada Penyelenggaraan Haji 2026

Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:00 WIB

Komnas Haji Ingatkan Potensi Kendala Serius pada Penyelenggaraan Haji 2026

Komnas Haji Mustolih Siradj dalam Forum Legislasi bertajuk Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji di Indonesia yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Foto: FB Mustolih Siradj)

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mengingatkan adanya potensi kendala serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 mendatang.


Peringatan itu muncul dalam Forum Legislasi bertajuk Revisi UU Haji Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji di Indonesia yang menghadirkan Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dan Ketua Tim 13 Asosiasi Haji Umrah Muhammad Firman Taufik.


Dalam forum tersebut, keduanya menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya revisi regulasi agar persoalan serius tidak muncul pada musim haji 2026.


Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyampaikan kekhawatirannya bahwa tanpa perubahan regulasi dan perbaikan tata kelola, penyelenggaraan haji 2026 berpotensi menghadapi kendala besar. Menurutnya, hal itu terkait dengan kuota jamaah, efisiensi layanan, hingga transparansi pengelolaan dana.


"Kalau tidak dilakukan revisi UU dan perbaikan tata kelola, maka pada 2026 kita akan menghadapi masalah serius. Kuota makin besar, biaya terus meningkat, sementara regulasi kita belum memadai untuk menjawab tantangan itu," tegas Mustolih di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).


Ia menilai Undang-Undang Haji yang berlaku saat ini masih memiliki sejumlah kelemahan. Regulasi yang kaku, kata dia, membuat pemerintah kesulitan menyesuaikan kebijakan dengan dinamika di Arab Saudi maupun kebutuhan jamaah. Kondisi tersebut semakin rumit dengan adanya rencana pengalihan kewenangan dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Haji (BP Haji).


"Revisi UU Haji sangat penting agar penyelenggaraan haji kita lebih adaptif, transparan, dan akuntabel. Tanpa itu, kualitas pelayanan akan stagnan," jelasnya.


Selain regulasi, Mustolih juga menekankan pentingnya peningkatan layanan jamaah, mulai dari pemondokan, transportasi, kesehatan, hingga manasik. Semua aspek, menurutnya, harus dikelola dengan standar yang lebih baik.


"Kita bicara soal ibadah. Jamaah haji butuh perlindungan maksimal, mulai dari keberangkatan sampai kepulangan. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menyangkut ibadah yang sangat sakral," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Tim 13 Asosiasi Haji Umrah Muhammad Firman Taufik menambahkan bahwa peran swasta juga perlu diberi ruang dalam tata kelola haji. Menurutnya, pelayanan haji tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah karena banyak aspek teknis yang dapat dikerjakan lebih efektif melalui pola kemitraan.


"Kalau semua dikelola pemerintah, justru bisa tidak efektif. Perlu ada peran swasta yang profesional, tapi tetap dalam kerangka regulasi yang ketat," kata Firman.


Ia juga menegaskan agar pembahasan revisi UU Haji tidak hanya berhenti pada urusan birokrasi, melainkan menyentuh langsung kepentingan jamaah.


"Kita harus realistis, haji 2026 akan sangat menantang. Kalau dari sekarang tidak diantisipasi, jamaah yang akan menjadi korban," ujarnya.