LP Ma’arif NU Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Tanpa Biaya dan Guru ASN Kembali ke Tempat Asal
Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
Jakarta, NU Online
Sekretaris Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif PBNU), Harianto Oghie menyampaikan bahwa LP Ma’arif NU menggelisahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni sekolah swasta tanpa pungutan biaya.
Menurutnya, MK perlu mengkaji ulang keputusan tersebut dan mendengarkan aspirasi pemerintah terkait seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Dinas Pendidikan, serta masyarakat sipil karena keputusan tersebut merugikan pihak sekolah dan madrasah swasta.
“Terkait putusan MK mengenai satuan pendidikan dasar yang tidak berbayar masih perlu kajian lebih dalam,” ujarnya kepada NU Online pada Jumat (11/7/2025).
Ia menyampaikan bahwa lembaga pendidikan negeri maupun swasta sudah memiliki standar yang sama dalam kemampuan pelayanan untuk siswa dan wali siswa.
“Saya kira satuan pendidikan sudah memiliki kemampuan dalam pelayanan yang terstandar sama antara sekolah swasta dan negeri,” ucapnya.
Selain itu, Harianto juga menyoroti para guru ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum bisa kembali ke sekolah asalnya. Menurutnya, kegelisahan tersebut dirasakan oleh semua sekolah dan madrasah di lingkungan LP Ma’arif NU.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Menurut Harianto, saat ini, Permendikdasmen tersebut belum terlaksana di lingkungan LP Ma’arif NU.
“Kami sangat mengharapkan, Peraturan Mendikdasmen dapat terealisasi segera dan merata serta pemangku kebijakan satuan pendidikan dasar dan menengah di tingkat provinsi dan daerah segera dapat mewujudkan agar PNS atau P3K dapat mengabdi kembali pada satuan pendidikan swasta,” pinta Harianto.
Sebelumnya, dalam pembukaan Acara Acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Pandu Ma’arif NU yang dilaksanakan di di Luminor Hotel, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (9/7/2025). Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa keputusan MK tidak memberikan pendidikan gratis sepenuhnya kepada sekolah dan madrasah swasta.
“Yang saya pahami dari keputusan MK itu bukan pendidikan gratis sepenuhnya, tetapi pendidikan yang memang masih dimungkinkan terutama untuk swasta memungut dana dari masyarakat,” ujar Prof Mu’ti.
Terkait guru yang diangkat menjadi PNS, Prof Mu’ti menyampaikan untuk tahun 2025 belum sepenuhnya Permendikdasmen dilaksanakan kepada sekolah dan madrasah swasta.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Permendikdasmen dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah daerah terpencil.
“Harapannya ke depan guru-guru ini (swasta) dapat kembali ke sekolah asalnya, tetapi tahun ini baru beberapa sekolah dahulu, sambil kita evaluasi bagaimana ke depannya,” ucapnya.