Nasional

Perlu Optimalisasi, BPKH Usulkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Selasa, 8 Juli 2025 | 13:00 WIB

Perlu Optimalisasi, BPKH Usulkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Hal ini penting sebagai langkah untuk mengoptimalkan nilai manfaat yang diperoleh.


Hal itu disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira lewat siaran Kompas TV sebagaimana dikutip dari Instagram BPKH pada Selasa (8/7/2025).


"Melalui tata kelola yang profesional dan modern, BPKH bertanggung jawab tidak hanya menjaga dana itu aman tetapi juga mengoptimalkan nilai manfaatnya baik untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji maupun untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah," ujarnya.


Selama ini sumber dana BPKH masih hanya terpaku pada setoran jamaah tanpa cadangan kerugian sehingga menyulitkan BPKH berinvestasi dengan optimal.


"Cadangan atau modal ini yang tidak dimiliki oleh BPKH salah satunya ya sehingga kami dalam undang-undang yang nanti direvisi pun berusaha supaya bisa dibentuk modal atau cadangan modal sejenis itu ya," katanya.


Usulan BPKH untuk melakukan revisi UU No. 34 Tahun 2014 itu sebagai upaya agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan umat.


Dilansir dari BPKH, bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 memiliki tiga tujuan, yaitu (1) memperkuat kelembagaan BPKH; (2) memperluas ruang investasi syariah; dan (3) meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan haji.


"Demi menciptakan pelayanan haji yang lebih baik dan pengelolaan keuangan haji yang amanah dan berkelanjutan," demikian keterangan BPKH melalui laman media sosialnya.


Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2014, disebutkan dalam Pasal 2, bahwa pengelolaan keuangan haji berasaskan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. 

 
Pengelolaan keuangan haji pada pasal 3 UU yang sama disebutkan bertujuan untuk meningkatkan tiga hal, yakni (1) kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; (2) rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; dan (3) manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.