Warta

Menkominfo : LSF Masih Tetap Diperlukan

Sabtu, 17 November 2007 | 12:09 WIB

 

Banjarnegara, NU Online
Keberadaan Lembaga Sensor Film (LSF) masih tetap diperlukan meskipun ada tuntutan dari masyarakat untuk membubarkan lembaga tersebut.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

"Kalau ada masyarakat yang tidak puas terhadap LSF, tidak harus<> membubarkannya melainkan dengan memperbaiki kinerjanya," kata Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh di Banjarnegara, Sabtu.

Menurut dia, tuntutan masyarakat mungkin muncul karena ketidakpuasan terhadap kinerja LSF sehingga lembaga ini harus meningkatkan kinerjanya.

Ia mengatakan, tujuan didirikan lembaga-lembaga tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menyinggung masalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dia mengatakan, UU tersebut sudah harus diterapkan pada 28 Desember 2007. "Kami sedang mempersiapkan kajian implementasi penerapan UU No.32/2002 tersebut," katanya.

Dukungan terhadap keberadaan LSF juga dilakukan oleh Fraksi PPP DPR-RI terhadap fihak-fihak yang akan membubarkan Lembaga Sensor Film (LSF) dengan alasan kebebasan berekspresi.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

"Jangan karena atas nama kebebasan berekspresi dan HAM lalu mau seenaknya mengumbar pornografi sadisme lewat film," kata Lukman Hakim Saefudin, Ketua F-PPP di Jakarta, Sabtu.

Dia meminta agar masyarakat khususnya generasi muda tidak dicekoki dengan tayangan yang merendahkan harkat kemanusiaan. Diingatkannya, dalam UUD 1945, konsep HAM (hak asasi manusia) yang dianut bangsa bukanlah konsep yang liberal dan sebebas-bebasnya.

"Konstitusi kita menjamin UU dengan alasan pertimbangan nilai agama, moral, keamanan, atau ketertiban umum dapat membatasi pelaksanaan kebebasan sseorang," katanya.

Lukman menyatakan hal itu menanggapi aspirasi para sineas yang mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan LSF dengan alasan lembaga itu dinilai memasung kreativitas dan melanggar HAM. (ant/mad)


Terkait