Warta

Mufti Australia Diminta Mundur Menyusul Dukungannya pada Iran

Selasa, 10 April 2007 | 05:09 WIB

Canberra, NU Online 
Surat kabar-surat kabar utama Australia, Selasa, memberitakan, kalangan politisi dan pejabat tinggi negara itu telah meminta Mufti Australia, Sheikh Taj al-Din al-Hilali, agar mengundurkan diri dari jabatannya dan meninggalkan negara itu menyusul dukungannya atas Iran.

Menteri Luar Negeri Alexander Downer dan pemimpin oposisi Kevin Rudd termasuk di antara para tokoh Australia yang meminta pengunduran diri Hilali dari jabatannya menyusul seruannya kepada dunia Islam seperti dikutip jaringan televisi Pemerintah Iran agar bersatu mendukung Republik Islam Iran.

<>

Harian The Age mengutip wawancara Hilali dengan jaringan TV itu menyebutkan bahwa komunitas Muslim tidak akan pernah tunduk di depan "musuh-musuh" mereka.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Menlu Downer menyebut pernyataan Sheikh Hilali tersebut sebagai "telah mempermalukan" Australia di luar negeri dan merusak sikap komunitas Muslim negara itu.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi Kevin Andrews telah meminta tokoh Muslim paling senior di Australia itu untuk memutuskan apakah ingin tetap tinggal di Australia atau di Timur Tengah. Pemimpin oposisi Kevin Rudd berpendapat, penggantian Sheikh Hilali merupakah "hal yang sangat mendesak".

Terlepas dari kontroversi itu, menurut The Age, teman dekat Sheikh Hilali, Keysar Trad, mengatakan, pernyataan-pernyataan ulama kelahiran Mesir kepada pers Iran itu hanyalah "ungkapan umum tentang persatuan Muslim".

"Saya kecewa karena Mufti (al Hilali) tidak diberikan peluang (untuk menjelaskan kesimpangsiuran ini-red.)," kata Trad.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Harian Nasional "The Australian" juga menurunkan berita tentang kontroversi di seputar pernyataan Sheikh Hilali di bawah judul "Mufti told to quit or leave".

Terkait dengan masalah nuklir Iran, sebagian besar negara anggota tetap dan tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, termasuk Indonesia, beberapa waktu lalu menyetujui pemberian sanksi yang lebih besar kepada Iran melalui Resolusi 1747. (ant/sir)


Terkait