Daerah

Banser Demak Desak Pemkab Antisipasi Penolakan Jenazah Covid-19

Sabtu, 11 April 2020 | 02:00 WIB

Banser Demak Desak Pemkab Antisipasi Penolakan Jenazah Covid-19

Kasatkorcab Banser Demak, Teguh Ali Irfan (paling kanan) (Foto: NU Online/Samsul Huda)

Demak, NU Online
Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Demak, Jawa Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak bersama para tokoh masyarakat agar saat ini bergerak cepat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penolakan terhadap jenazah korban Covid-19 yang akan dimakamkan di wilayah Demak.
 
Kepala Satkorcab Banser Demak Teguh Ali Irfan mengatakan, belajar dari pengalaman beberapa daerah lain, di Demak jangan sampai terjadi kasus kalau ada warga Demak yang terinfeksi Corona dan tidak bisa tertolong jiwanya, ketika akan dimakamkan mendapat penolakan dari masyarakat dengan berbagai alasan, terutama virus orang yang sudah meninggal itu akan menular.
 
"Kami mengimbau warga Demak jangan sampai melakukan penolakan terhadap jenazah korban Covid 19, terlebih  dia muslim. Muslim yang meninggal karena wabah itu kata para kiai mati syahid. Masa orang mati syahid ditolak pemakamannya," kata Teguh di Demak, Jumat (10/4).
 
Dikatakan, melalui personil-personil anggota Banser di seluruh wilayah kabupaten Demak telah dilakukan langkah persuasif terhadap para tokoh masyarakat dan pemegang otoritas tentang berbagai kemungkinan terburuk atas berlanjutnya masa tanggap darurat Corona.
 
"Saat ini memang sudah ada warga Demak yang terinfeksi wabah corona dan telah menjalani perawatan. Namun kemungkinan terburuk hingga ada korban Covid-19 jatuh korban hingga meninggal dunia belum ada," tandasnya. 
 
"Tentu kita berharap semuanya terselamatkan, tetapi kalau Allah SWT berkehendak lain, semuanya harus menerima dengan ikhlas dan lapang dada. Kalau ada yang meninggal, jenazahnya harus dirawat dan dimakamkan dengan baik, jangan sampai ditolak-tolak," imbuhnya.
 
Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Demak  H Nur Ihsan mengatakan, dalam pandangan Islam seorang yang meninggal karena wabah, ia dikategorikan mati syahid. 
 
Menurutnya, secara normatif begitu seorang muslim meninggal dunia, ada empat hak jenazah yang wajib ditunaikan oleh orang yang masih hidup, meliputi memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkannya. 
 
"Empat hal ini merupakan fardu kifayah bagi muslim yang hidup, artinya kewajiban bila sudah dilakukan oleh sekelompok orang, maka gugurlah tanggungan bagi yang lain.  Jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa (idza fa’alahu man fihi kifayatun saqatha al-haraju ‘anil baqina wa in tarakuhu kulluhum atsimu kulluhum).
 
Ketua Tim NU Peduli Covid-19 Demak, dr Abdul Aziz mendukung gagasan Satkkrcab Banser Demak agar pemerintah bersama tokoh masyarakat melakukan sosialisasi  tentang posisi dan kondisi jenazah korban Covid-19 itu baik dari sisi kesehatan maupun agama.
 
"Agar tidak sampai terjadi penolakan, masyarakat harus diyakinkan dengan baik, bahwa jenazah korban Covid-19 proses pemakamannya telah disiapkan dengan baik, sesuai dengan standar protokol kesehatan, keamanan, dan agama, sehingga tidak perlu lagi ada yang ditakutkan," pungkasnya. 
 
Kontributor: Samsul Huda
Editor: Abdul Muiz