Daerah

LKNU Jateng Minta Tidak Salahkan Nakes Jika Kualitas Layanan Pasien Covid Berkurang 

Rabu, 30 Juni 2021 | 02:00 WIB

LKNU Jateng Minta Tidak Salahkan Nakes Jika Kualitas Layanan Pasien Covid Berkurang 

Ketua PW LKNU Jateng Aris Munandar (Foto: NU Online/Samsul Huda)

Semarang, NU Online  
Tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien covid jangan selalu disalahkan ketika masyarakat merasa kurang atau  tidak mendapat layanan yang memuaskan terkait dengan penanganan pasien covid di era pandemi seperti sekarang ini.

 

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Jawa Tengah Aris Munandar nengimbau kepada masyarakat agar tidak selalu menyalahkan nakes ketika merasa kurang atau tidak puas dalam upaya  mendapatkan pelayanan sesuai yang diinginkan.

 

"Nakes adalah benteng terakhir dalam perang melawan covid, karena itu harus selalu disupport jangan malah sebaliknya selalu dipojokkan hanya karena alasan yang sangat subyektif seperti dugaan adanya layanan yang tidak memuaskan atau menurun kualitasnya," kata Aris di Semarang, Selasa (29/6).

 

Menurutnya, selama ini di tengah keterbatasan fasilitas, nakes di rumah sakit-rumah sakit yang jumlahnya sangat terbatas dipacu untuk melayani pasien yang jumlahnya terus meningkat, sementara kondisi dan kemampuan fisiknya terbatas.

 

"Mereka harus bekerja keras menyelamatkan pasien covid yang dalam waktu  bersamaan itu juga harus menyelamatkan dirinya bersama keluarga. Sebagai komponen yang berada di barisan benteng terakhir diupayakan mereka tidak boleh terpapar covid," terangnya.

 

Kepada NU Online Aris menambahkan, kalau nakes banyak yang terpapar covid atau ketahanan fisik dan mentalnya menurun dampaknya sangat fatal, kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat akan menurun juga.

 

"Dalam menangani pasien covid, nakes terikat dengan kode etik profesi dan standar pelayanan operasional (SPO) pasien covid yang prioritas pelayanannya mengacu pada skrening kondisi pasien," ungkapnya.

 

Hasil skrening ujarnya, memunculkan tiga status pasien, meliputi hijau (pasien bisa ditangani rawat jalan) , kuning (penanganannya tidak harus saat itu atau bisa ditunda beberapa jam) dan status merah (prioritas untuk  didahulukan atau penanganannya harus langsung saat itu juga).

 

"Jadi pelayanan nakes mengacu pada kebutuhan pasien, bukan keinginan keluarga pasien. Bisa jadi ada pasien yang masuk rumah sakit belum  mendapat penangangan yang diinginkan karena statusnya masih kuning," tuturnya.

 

Dalam waktu yang bersamaan katanya, di tengah keterbatasan sumber daya, datang pasien covid berstatus merah, maka sesuai dengan kode etik dan SPO pasien berstatus merah harus didahulukan.

 

"Sebenarnya masih ada satu lagi status pasien yakni, hitam (pasien meninggal dunia). Terhadap pasien berstatus hitam sudah tidak ada lagi penanganan perawatan untuk kembali sehat," pungkasnya.

 

Dekan Fakultas Kedokteran ( FK) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang  dr Darsono mengatakan, mestinya masyarakat bisa memahami keterikatan nakes terhadap kode etik profesi dan SPO dalam penanganan pasien covid bisa.

 

"Kalau hal ini bisa dipenuhi, maka kesalahpahaman masyarakat terdapat nakes bisa dihindari. Nakespun akan bisa menjalankan amanat dengan nyaman," pungkasnya.

 

Kontributor: Samsul Huda
Editor: Abdul Muiz