Daerah

RMI PWNU Yogyakarta Rumuskan Model Pesantren Ramah Anak dan Perempuan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:00 WIB

RMI PWNU Yogyakarta Rumuskan Model Pesantren Ramah Anak dan Perempuan

FGD RMINU PWNU DI Yogyakarta tentang perumusan pesantren ramah anak dan perempuan di Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum, Yogyakarta, Ahad (11/8/2024). (Foto: istimewa)

Bantul, NU Online

Ketua RMI Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pesantren-pesantren Nahdhatul Ulama) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta KH M Nilzam Yahya menyatakan bahwa para pengelola pesantren saat ini harus sadar tentang perubahan kondisi dan sistem di lingkungan masyarakat saat ini, termasuk perubahan aturan perundangan tentang pesantren. Ia juga menambahkan bahwa kasus kekerasan yang terjadi di pesantren merupakan permasalahan dan tanggung jawab bersama.


”RMI PWNU DIY berinisiasi merumuskan model pesantren ramah anak dan perempuan di kalangan pesantren NU dengan langkah awal melakukan FGD Tahap I. Kegiatan FGD ini bertujuan untuk menggali berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di pesantren beserta penyebab dan tawaran solusinya,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan mengambil tema Model Pesantren Ramah Anak dan Perempuan di Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum, Yogyakarta, Ahad (11/8/2024).


Senada, Ketua Yayasan Ali Maksum KH Afif Muhammad mengungkapkan keprihatian atas beberapa kasus kekerasan di pesantren. Para pengelola pesantren harus bahu membahu untuk memberikan pemahaman dan mitigasi supaya kejadian kekerasan ini tidak terjadi lagi. Pesantren sudah tidak dianggap sebagai lembaga pendidikan pribadi, terlebih pemerintah sudah mengeluarkan aturan perundangan mengenai pesantren ramah anak.


”Ketidakpahaman pengelola pesantren terhadapa aturan tersebut dapat mengakibatkan pengelola dianggap lalai dalam memenuhi dan melindungi para santri yang dititipkan di pesantren,” ujarnya,


Sementara itu, Koordinator Program Perumusan Model Pesantren Ramah Anak Dan Perempuan Maya Fitria menegaskan bahwa RMI PWNU DIY benar-benar memperhatikan permasalahan ini. Agenda perumusan model pesantren ramah anak tidak hanya akan dilakukan saat ini saja. Sebelumnya, telah dilakukan pemberian edukasi kepada para lurah pesantren tentang hal ini. 


”Kegiatan ini akan terus berlanjut sampai rumusan dan panduan teknis tentang pesantren ramah anak dan perempuan di bawah RMI PWNU DIY terwujud,” ujarnya.


Sebelum FGD berlangsung, Konselor Psikologi dari KPAI Kota Yogyakarta Siti Darojati menambahkan bahwa pembahasan tentang ramah anak hendaknya meliputi dua hal yaitu pemenuhan hak dan perlindungan anak.


FGD menghasilkan sejumlah wacana baru tentang berbagai permasalahan di pesantren, penyebab serta solusi yang bisa ditawarkan. Salah satu hal yang perlu digarisbawahi sebagai mitigasi adalah bahwa pesantren perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, mengingat beberapa penyebab terjadinya kekerasan tidak hanya berasal dari keterbatasan pengelolaan pesantren, melainkan dari banyak faktor eksternal termasuk latar belakang budaya dan nilai yang dianut oleh keluarga maupun lingkungan di mana para santri berasal. 


Kegiatan ini diikuti oleh 36 peserta yang merupakan gus dan ning sebagai salah satu penerus dan pemegang kebijakan pesantren, termasuk 2 peserta anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.