Nasional

Polisi Jelaskan Motif Penganiayaan David, Tersangka Dandy Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:00 WIB

Polisi Jelaskan Motif Penganiayaan David, Tersangka Dandy Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Jakarta Selatan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023) penetapan Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka penganiayaan terhadap David. (Foto: Dok. Mapolres Jaksel)

Jakarta, NU Online

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort (Kasi Humas Polres) Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi membeberkan motif yang melatarbelakangi Mario Dandy Satriyo menganiaya David, putra seorang kader dan pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.


Motif ini terungkap setelah pihak kepolisian memeriksa dan memintai keterangan kepada para saksi yang melihat secara langsung penganiayaan itu.


"Motifnya adalah permasalahan selisih paham antara teman dan teman dekat. Antara dua belah pihak berselisih paham, kemudian terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban sekarang masih di rumah sakit," kata Nurma dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Kamis (23/2/2023).


Berdasarkan keterangan 3 orang saksi dan tersangka Mario Dandy Satriyo, hubungan mereka dengan David adalah sama-sama teman. 


"Kita masih fokus di dalam pemeriksaan saksi-saksi, yang ada 4 orang, kemudian kita mintai keterangan yang melihat dan mendengar jelas kejadian. Status tiga orang saksi dan tersangka, semua adalah teman. Mereka saling kenal," katanya.


Nurma mengatakan, setelah memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan jelas di tempat kejadian perkara maka diketahui bahwa ada satu orang yang melakukan penganiayaan atau kekerasan anak.


"Jadi satu orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka (Mario Dandy Satriyo)," jelas Nurma.


Nurma menjelaskan, tersangka MDS akan diancam pidana 5 tahun penjara dengan menerapkan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Di samping itu, pihak kepolisian masih akan mendalami dugaan bapak dari tersangka penganiayaan adalah seorang pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 


"Kita masih mendalami, tapi yang jelas kasus penganiayaan ini pidananya yang harus kita proses. Kita masih memproses saksi-saksi yang melihat," katanya.


Kemudian, Nurma menginformasikan kabar terkini korban setelah dianiaya pada Senin (20/2/2023) lalu.


"Informasi terkini keadaan korban, sekarang kondisi masih dirawat di RS Medika Permata Hijau. Masih pemulihan," jelasnya.


Kronologi penganiayaan

Berdasarkan penuturan Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi, kasus penganiayaan terhadap David ini terjadi pada Senin (20/2/2023).


Semua bermula dari adanya informasi yang diterima oleh MDS dari saksi berinisial A, mantan pacar David. Kemudian A mengatakan ke MDS bahwa David telah melakukan perbuatan yang tidak baik.


Lalu atas informasi itu, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka MDS mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David. Namun, David tidak menjawab dan tidak bisa bertemu. 


Akhirnya pada 20 Februari 2023, saksi A kembali menghubungi David dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David. 


Kemudian tersangka MDS dengan mengggunakan kendaraannya, bersama saksi A dan S mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya.


Di depan rumah temannya korban itu, saksi A menghubungi David tetapi David tidak mau keluar. Lalu tersangka MDS juga berkomunikasi dengan David.


"Akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N. Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan," kata Ade.


Tersangka MDS mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A. Tak lama, terjadi perdebatan dan terjadi peristiwa kekerasan terhadap David, anak di bawah umur.


Kapolres Ade menjelaskan, tersangka MDS menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli David berkali-kali menggunakan tangan kanan. Kemudian saat David sudah terjatuh, MDS menendang kepala dan perut David.

 
"Maka kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan saudara MDS yang berusia 20 tahun," jelas Ade.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad