Internasional

Haji 2020 Digelar Terbatas, Menag Apresiasi Keputusan Saudi

Selasa, 23 Juni 2020 | 04:45 WIB

Haji 2020 Digelar Terbatas, Menag Apresiasi Keputusan Saudi

Masjidil Haram, salah satu tempat yang menjadi lokasi tujuan umat Islam dalam menunaikan ibadah haji. (Foto: Haramain)

Jakarta, NU Online
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan untuk tetap menggelar Ibadah Haji tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Pelaksanaan ibadah haji tahun ini akan berbeda karena diikuti secara terbatas untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.


Keputusan pembatasan ini mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Republik Indonesia yang sebelumnya telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah Haji. "Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," terang Menag Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6).


Keselamatan jamaah Haji menurutnya memang patut dikedepankan karena sesuai dengan perintah agama dan sesuai dengan kaidah fiqih Darul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih. (mencegah kerusakan diutamakan dari meraih manfaat).

 

Baca juga: Arab Saudi Putuskan Haji Tahun 2020 Tetap Dilaksanakan

Arab Saudi Putuskan Haji Tahun 2020 Tetap Dilaksanakan

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/121009/arab-saudi-putuskan-haji-tahun-2020-tetap-dilaksanakan


"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," tutur Menag.


Sementara Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa keputusan Pemerintah Arab Saudi ini yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara. Keputusan ini sudah didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Arab Saudi sendiri.


"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," terangnya seperti dirilis dalam laman Kemenag.


Endang menegaskan bahwa pelaksanaan Haji tahun ini akan sangat terbatas jumlahnya, yakni hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun saat ini sudah berada atau berdomisili di Saudi.


“Itupun dalam jumlah terbatas," sambungnya.


Dengan keputusan itu, maka sebanyak kurang lebih 221.000 calon jamaah haji asal Indonesia tahun 2020 tidak bisa melaksanakan ibadah rukun Islam yang kelima tersebut karena pembatasan yang dilakukan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi AR