Internasional

Korsel Bakal Cabut Seluruh Aturan Pembatasan Covid-19

Kamis, 11 Mei 2023 | 17:05 WIB

Korsel Bakal Cabut Seluruh Aturan Pembatasan Covid-19

Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol saat mengadakan pertemuan untuk merespons pencabutan darurat Covid-19 oleh WHO. (Foto: koreatimes.co.kr)

Jakarta, NU Online

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol bakal mencabut semua aturan pembatasan berkaitan dengan Covid-19, termasuk wajib isolasi mandiri. Keputusan tersebut sekaligus menyatakan Covid-19 termasuk kategori endemi. 


Yoon mengatakan, dalam pertemuan tanggap Covid-19 diputuskan bahwa periode isolasi mandiri tujuh hari untuk pasien Covid-19 akan dikurangi menjadi lima hari. 


Dia juga mengatakan wajib masker dalam ruangan akan dicabut, kecuali rumah sakit dengan kamar untuk rawat inap. Selain itu, Yoon juga menyatakan bahwa wajib tes PCR pada saat kedatangan di Korea Selatan akan dihapus. 


Seluruh putusan tersebut akan mulai berlaku 1 Juni 2023 ketika tingkat krisis nasional untuk Covid-19 akan diturunkan dari "serius" menjadi "waspada".


"Saya senang bahwa orang-orang kami akan mendapatkan kembali kehidupan sehari-hari mereka setelah tiga tahun empat bulan," kata Yoon dalam pertemuan Kantor Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan di kantor kepresidenan, dikutip Korea Times.


Ia kemudian menyampaikan terima kasih kepada pada tenaga medis, pekerja industri kesehatan, dan pejabat publik yang telah menjadi garda terdepan dalam penanganan. “Ini bisa terjadi karena dedikasi dan upaya banyak orang,” katanya.


"Lebih dari segalanya, saya sangat berterima kasih kepada rakyat atas kerja samanya untuk mematuhi aturan-aturan antivirus," sambung dia. 


Yoon mengatakan, pemerintah akan terus memberikan dukungan finansial untuk tes dan pengobatan Covid-19. Pihaknya saat ini tengah bersiap secara menyeluruh melawan pandemi di masa depan dengan membangun sistem respons berbasis sains.


Dia juga berjanji untuk meningkatkan kemampuan produksi vaksin Korea Selatan sambil memperkuat kerja sama dengan komunitas internasional dan menyusun kebijakan terperinci pasca-Covid-19. 


Seperti diketahui, sebelumnya Badan Kesehatan Dunia atau World Helath Organization (WHO) telah memutuskan pencabutan status kedaruratan Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Adhamon Ghebbreyesus dalam konferensi pers WHO pada Jumat (5/5/2023) lalu.


Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengatakan bahwa terdapat empat parameter atas pencabutan status kedaruratan tersebut. “Jadi, ada 4 parameter yang menjadi pertimbangan WHO,” tuturnya. 


Adapun 4 parameter pencabutan status kedaruratan Covid-19 didasari oleh (1) data global yang menunjukkan adanya penurunan kasus kematian, (2) penurunan kasus aktif dirawat, (3) varian yang muncul itu tidak berpengaruh pada keparahan, (4) semakin tingginya kekebalan tubuh atau imunitas masyarakat.

 

Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Fathoni Ahmad