Internasional

Raja Salman Perintahkan Lockdown Makkah-Madinah Usai 2 Pasien Covid-19 Meninggal

Kamis, 26 Maret 2020 | 04:45 WIB

Raja Salman Perintahkan Lockdown Makkah-Madinah Usai 2 Pasien Covid-19 Meninggal

Bendera Arab Saudi. (AP Photo)

Riyadh, NU Online
Otoritas Arab Saudi menutup akses masuk dan keluar dua kota tersuci bagi umat Islam –Makkah dan Madinah- serta ibu kota Riyadh, menyusul kematian dua orang akibat virus corona (Covid-19). Ini menjadi kematian pertama di Saudi karena Covid-19. Keduanya dilaporkan merupakan warga Kota Makkah. 

Kebijakan itu diambil komite terkait sesuai dengan arahan dari Raja Salman untuk menerapkan langkah-langkah tambahan dalam menangkal penyebaran virus corona. Dengan larangan itu, maka orang-orang dilarang masuk dan keluar dari Makkah, Madinah, dan ibu kota Riyadh. Pergerakan antar provinsi di Saudi juga dilarang. Ini diterapkan setelah kasus virus corona di Saudi naik menjadi 900 kasus.
 
Seperti diberitakan kantor berita Saudi, SPA, Rabu (25/3), berikut beberapa titik di Kota Makkah yang ditutup (tidak boleh masuk dan keluar): Pusat Kontrol Keamanan di Al-Shemaisi, Jalan Raya Jeddah, Pusat Kontrol Keamanan di Al-Shemaisi, Jalan Tua Jeddah, dan Pusat Kontrol Keamanan di Sabwah Al-Sail Center.

Kemudian Pusat Kontrol Keamanan di Al-Kurr, Pusat Kontrol Keamanan di Khakiah, Pusat Kontrol Keamanan di Nuriya, dan juga jalan cabang internal ke Makkah. 

Sementara sejumlah titik di Kota Madinah yaitu Pusat Kontrol Keamanan di Jalan Makkah, Pusat Kontrol Keamanan di Jalan Yanbu, (Al-Furaish), Pusat Kontrol Keamanan di Jalan Tabuk, (Al-Hufairah), Pusat Kontrol Keamanan di Jalan Raya Qassim, (Al-Har), dan juga pos pemeriksaan keamanan sementara di Jalan Raya Tua Madinah-Qassim.

Tidak hanya itu, Saudi juga memperpanjang durasi jam malam. Sebelumnya Saudi menerapkan jam malam selama 11 jam, mulai dari pukul 19.00 hingga 06.00. Namun kini menjadi 16 jam, yakni dari pukul 15.00 hingga 06.00. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Kamis (26/3) waktu setempat dan dilaksanakan selama 21 hari ke depan.

Otoritas Saudi menerapkan hukuman bagi pelanggar untuk mengefektifkan kebijakan jam malam tersebut. Pelanggar jam malam akan didenda sebesar 10 ribu Riyal (Rp 43 juta). Jika mereka melakukannya berulang kali, maka bisa dijebloskan ke penjara.

Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad