Internasional

Sebuah Masjid di London Terima Donasi Bitcoin

Senin, 28 Mei 2018 | 22:30 WIB

Sebuah Masjid di London Terima Donasi Bitcoin

Foto: Australia Plus ABC

London, NU Online
Pengurus Masjid Shacklewell Lane Dalston, London Timur, telah menetapkan untuk menerima donasi bitcoin atau uang elektronik lainnya. Ini merupakan upaya untuk mengurangi biaya konversi mata uang dan memperluas basis donasi, yakni bukan hanya uang konvensional.

Soal bitcoin atau uang elektronik lainnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menganggapnya halal dan ada yang menilainya haram. Masing-masing memiliki argumentasinya sendiri.

Imam Masjid Shacklewell Lane Abdalla Adeyemi mendukung keputusan yang diambil masjidnya itu. Menurut dia, bitcoin itu sama seperti mata uang lainnya sehingga hukumnya halal.

“Bitcoin sama seperti mata uang lainnya. Itu diterima oleh sekelompok orang. Kami sendiri tidak berdagang. Kami tidak terlibat. Kami adalah badan amal,” kata Adeyemi, dikutip dari laman Reuters, Senin (28/5).

Pihak masjid berharap, dengan menerima bitcoin ini maka Masjid Shacklewell Lane memperlebar ruang lingkup donasi. Siapa saja yang memiliki bitcoin atau uang elektronik lainnya bisa ikut donasi.

Seorang konsultan yang membantu mengatur teknologi Masjid Shacklewell Lane Lukasz Musial menjelaskan, berdonasi dengan bitcoin sangat mudah dan praktis. Mereka tidak perlu datang ke masjid karena dengan memencet ‘tombol’ saja maka mereka sudah berdonasi.

“Untuk penyumbang, itu hanya klik tombol untuk mentransfer ke akun yang disediakan oleh badan amal (Masjid Shacklewell Lane). Dari perspektif masjid, ia membuka aliran donasi baru yang datang dari seluruh dunia,” terangnya.

Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang dibuat oleh Satoshi Sakamoto pada 2009. Bitcoin juga disebut sebagai mata uang kripto yang berfungsi sebagai alat pembayaran digital.  

Sesuai dengan Hasil Keputusan Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada 10-11 Februari 2018 di Tuban, hukum bitcoin adalah halal. Ia dinilai sebagai “harta virtual” dan boleh digunakan sebagai alat transaksi dan investasi.

Di beberapa negara di dunia –Jerman misalnya- bitcoin sudah diakui sebagai mata uang legal. (Red: Muchlishon)