Internasional

Soal Emigrasi Warga Palestina oleh Israel, PBB: Tidak Sesuai dengan Hukum Internasional

Jumat, 5 Januari 2024 | 18:00 WIB

Soal Emigrasi Warga Palestina oleh Israel, PBB: Tidak Sesuai dengan Hukum Internasional

Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Turk. (UN News)

Jakarta, NU Online

Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Turk, mengecam komentar pejabat senior Israel yang menyerukan pemindahan warga Palestina dari Gaza.


Turk menyatakan ketidaknyamanannya dan menekankan hak warga Gaza untuk kembali ke negara asal mereka.


"Sangat terganggu dengan pernyataan pejabat tinggi Israel tentang rencana pemindahan warga sipil dari Gaza ke negara ketiga. Delapan puluh lima persen orang di Gaza sudah menjadi pengungsi internal. Mereka punya hak untuk kembali ke negara asal mereka," kata Turk, melansir WAFA


Ia juga menegaskan bahwa hukum internasional secara tegas melarang pemindahan paksa orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan. Komentar tersebut merujuk pada rencana Israel untuk mendorong emigrasi penduduk Gaza, yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.


Pejabat Israel, termasuk Menteri Keamanan Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, telah mengeluarkan seruan yang mendorong emigrasi penduduk Gaza. Ben-Gvir bahkan menyoroti pembangunan kembali permukiman Israel di Jalur Gaza.


Sebelumnya, Smotrich menyerukan warga Palestina di Gaza untuk meninggalkan daerah kantong yang terkepung.


Smotrich menyampaikan komentar tersebut saat berbicara kepada Radio Tentara Israel pada Ahad, (31/12/2023) lalu.


“Apa yang perlu dilakukan di Jalur Gaza adalah mendorong emigrasi,” katanya sebagaimana dilansir Al Jazeera


“Jika ada 100.000 atau 200.000 orang Arab di Gaza dan bukan dua juta orang Arab, maka keseluruhan diskusi pada hari berikutnya akan sangat berbeda,” sambung dia.


Internasional dan komunitas hak asasi manusia menyuarakan kekhawatiran atas seruan tersebut, dan keprihatinan semakin meningkat terkait potensi dampaknya terhadap warga Palestina di Gaza.


Pernyataan Gvir dan Smotrich dikecam oleh komunitas internasional, termasuk oleh AS, Inggris, Jerman, dan Prancis.


Israel telah melancarkan serangan baik di darat maupun udara di Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu.


Menurut laporan Palestinian Central Bureau of Statistics, sebanyak 22.763 warga Palestina dan melukai 61.563 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan di Gaza. 


Operasi militer Israel juga telah menyebabkan kehancuran 60 persen infrastruktur dan hampir 2 juta penduduknya mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.