Jakarta

Pilkada 2024, Bawaslu Jakarta Pastikan Warga dengan NIK KTP Nonaktif Tetap Punya Hak Pilih

Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:01 WIB

Pilkada 2024, Bawaslu Jakarta Pastikan Warga dengan NIK KTP Nonaktif Tetap Punya Hak Pilih

Bawaslu DKI Jakarta Menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa bersama Stakeholder di Hotel Grand Orchad, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). (Foto: NU Online Jakarta/Khoirul R)

Jakarta Pusat, NU Online

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta Munandar Nugraha memastikan warga Jakarta dengan NIK KTP nonaktif tetap mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya, penonaktifan NIK KTP tidak mempengaruhi hak pilih. 

 
"Jadi, kalau ada tetangga kita yang NIK-nya dinonaktifkan karena dia kerja di luar kota, karena dia kuliah di luar kota, kemudian ada proses penonaktifan itu, poinnya dalam konteks Pilkada ke depan, hak pilihnya tetap terjamin," jelas Munandar, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta. 
 

Ia mengaku saat ini pihaknya rutin menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, terutama berkaitan dengan penerbitan e-KTP yang bertepatan pada hari pemungutan suara Pilkada yang jatuh pada 27 November 2024. Ia menjelaskan, Dinas Dukcapil biasanya akan menerbitkan KTP warga paling lambat sesuai dengan tanggal lahir warga. 

 
Munandar mengungkapkan, pihaknya akan menaruh perhatian khusus kepada warga yang lahir atau berulang tahun pada 27 November 2024 nanti. Sebab, hari pemungutan suara itu merupakan hari libur nasional. 

 
"Karena memang biasanya di Pilkada dan Pemilu, pada hari pencoblosan adalah hari yang diliburkan. Tapi konteks itu, Dukcapil akan menugaskan petugasnya, setelah nyoblos di rumahnya, langsung balik ke kelurahan melayani warga yang harus cetak e-KTP pada hari itu," ungkapnya. 

 
Munandar menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Jakarta untuk menjaga hak pilih warga Jakarta dengan memerhatikan potensi-potensi permasalahan yang akan muncul menjelang pemungutan suara. 

 
"Jadi, kalau tandanya itu beneran, keponakan kita, saudara kita, (bisa) diarahkan untuk mengambil e-KTP-nya, terus dia bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya," pungkas Munandar. 


Baca selengkapnya di https://jakarta.nu.or.id/jakarta-raya/bawaslu-pastikan-ktp-warga-jakarta-yang-dinonaktifkan-punya-hak-pilih-di-pilkada-2024-EuNuq