Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi Perjanjian Kerja
NU Online · Ahad, 10 April 2022 | 20:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.
Sistem tersebut akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sistem juga akan melayani sekitar 26 juta perusaaan.
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dibangun dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup memakai handphone atau laptop. Karenanya penggunaan sistemdapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Anggapan Safar sebagai Bulan Sial Berseberangan dengan Pandangan Ulama
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Abi Mudi Samalanga Dianugerahi Penghargaan Kategori Ulama Berpengaruh di Aceh
Terkini
Lihat Semua