Kebijakan Kementan soal Konsesi Perkebunan di Lahan Gambut
NU Online · Ahad, 10 Mei 2020 | 17:30 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Direktur Perlindungan Perkebunan pada Ditjen Perkebunan Kementan RI, Ardi Praptono menuturkan, tedapat banyak aturan pemerintah yang mengatur perlindungan perkebunan di lahan gambut. Pertama, Undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Kedua, Peraturan Menteri Pertanian no 14 Tahun 2009 tentang pedoman pemamfaatan lahan gambut untuk budi daya kelapa sawit.
Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) no 57 Tahun 2016 perubahan atas PP nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem lahan gambut. Keempat, Permentan no 5 Tahun 2018 tentang pembukaan dan atau pengelolaan lahan perkebunan tanpa membakar.
Ia menambahkan, aturan selanjutnya adalah Permentan no 7 Tahun 2009 tentang penilaian usaha perkebunan. Dan Intruksi Presiden no 5 Tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin baru serta penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Konsensus lain yakni Kementan memiliki kewenangan jika lokasi perkebunan berada di lintas provinsi. Pemerintah melalui Kementan pun berhak melakukan pembinaan dan pengawasan melalui penilain usaha perkebunan.
Disisi lain aturan-aturan tersebut juga dalam rangka mendukung apa yang saat ini gencar dilakukan Badan Restorasi Gambut (BRG) yakni sosialisasi Pembukaa Lahan Tanpa Bakar (PLTB) khusus untuk lahan gambut. Menurut Budi, apapun alasannya membakar lahan dengan cara dibakar tidak diperkenankan.
“Yang juga penting untuk diketahui dalam semua aturan yang saya sebutkan tadi yakni penanaman memperhatikan daya dukung dari lahan gambut. Misalnya pemeliharaan dan konservasi dilakukan untuk mempertahankan permukaan air tanah,” ujarnya.
Pada prinsipnya, Kementan mendukung BRG RI melindungi lahan gambut dari kerusakan lingkungan terutama di kawasan perkebunan sawit yang selama ini kerap terjadi kebakaran. Pihaknya terus memperkuat implementasi regulasi yang ada melalui dinas pertanian dan kelompok tani di daerah terkait.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua