Lingkungan

LPBH PBNU Lakukan Pendampingan Hukum untuk Masyarakat Pulau Taliabu

Jumat, 20 April 2018 | 06:50 WIB

LPBH PBNU Lakukan Pendampingan Hukum untuk Masyarakat Pulau Taliabu

Ketua LPBH PBNU Royandi (tengah).

Pulau Taliabu, NU Online
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) menggelar sosialisasi dan pendampingan hukum terhadap masyarakat Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rabu (18/4). 

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga yang menjadi korban akibat beroperasinya pertambangan oleh PT Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu, Maluku Utara. 

Pada forum tersebut hadir Ketua LPBH PBNU Royandi Haical, Sekretaris Syamsuri Slawat P,  Soleman A Lessy, dan ratusan orang dari beberapa desa setempat. 

Ketua LPBH PBNU Royandi Haical mengatakan bahwa LPBH PBNU mendapat amanat Muktamar ke-33 NU di Jombang untuk melakukan tiga hal. 

Pertama, mengadvokasi warga NU, baik di Indonesia maupun di luar negeri. "Kita bantu penyelesaian-penyelesaian dalam bidang hukumnya," katanya. 

Kedua, memberikan penyuluhan hukum kepada warga NU. Ketiga, mengkritisi Undang-Undang yang bersifat merugikan masyarakat. 

Oleh karena itu, menurutnya, kehadiran LPBH PBNU sebagai kepedulian terhadap sengketa lahan yang menimpa masyarakat.

"Kami punya kepentingan adalah membela kepentingan rakyat yang hak-haknya dilanggar oleh siapapun," ujarnya. 

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu dimanfaatkan masyarakat terkait kasus yang menimpanya. Keluhan dan pertanyaan disampaikan kepada pengurus LPBH PBNU. 

PT Adidaya Tangguh berada di Pulau Taliabu, Maluku Utara sejak 2007. Perusahaan pertambangan tersebut telah merampas lahan dan menggusur pohon milik ratusan warga serta merusak jalan dan gunung. (Husni Sahal/Fathoni)