Lingkungan

Pemulihan Lahan Gambut Perlu Dukungan Penuh Masyarakat

Sabtu, 18 Mei 2019 | 01:30 WIB

Pemulihan Lahan Gambut Perlu Dukungan Penuh Masyarakat

Sosialisasi pengelolaan lahan gambut di Kalsel

Hulu Sungai Utara, NU Online
Kepala Sub Kelompok Kerja Edukasi Sosialisasi dan Pelatihan BRG, Deasy Efnidawesty meyakini jika yang disentuh adalah masyarakat, maka usaha untuk memulihkan lahan gambut di 7 provinsi di Indonesia bisa cepat tercapai. Masyarakatlah yang mampu melakukan pendekatan secara intens dengan semua warga yang ada di kawasan gambut.

Hal itu disampaikan Deasy saat mengisi kegiatan Doa Bersama Menuju Kalimantan Selatan Hijau dan Sosialisasi Mengelola Lahan Gambut tanpa Bakar di Pondok Pesantren Darul Yatama, Pinang Habang Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (17/5).  

"Ketika sudah terbakar, api terus meluas termasuk bara api yang masuk ke dalam gambut. Itulah sebabnya api tersebut tidak dapat dipadamkan oleh apapun kecuali turun air hujan," paparnya.

Seperti diketahui, gambut merupakan hamparan yang terbentuk dari timbunan materi organik yang berasal dari sisa-sisa pohon, rerumputan, lumut dan jasad hewan. Semuanya menumpuk sejak ribuan tahun hingga membentuk endapan yang tebal.

Pada umumnya, gambut berada di area genangan air, seperti rawa, cekungan antara sungai maupun daerah pesisir. Gambut yang terbentuk di atas tanah liat atau lempung relatif lebih kayak mineral dibanding gambut di atas pasir.

Konon, sampai saat ini masyarakat belum yakin jika lahan gambut bisa diolah dan memiliki banyak manfaat untuk dikembangkan. Lahan gambut dinilai mampu menjaga kestabilan iklim dunia khususnya mencegah pemanasan global.

Berdasarkan data yang diolah BRG, setiap lapisan gambut dari permukaan terluar hingga terdalam dapat menyerap gas karbon. Meski hanya mengisi 3 persen dari luas daratan bumi, lahan gambut dapat menyimpan 550 gigaton karbon. 

Jumlah tersebut setara dengan 75 persen karbon yang ada di atmosfer atau dua kali jumlah karbon yang dikandung seluruh hutan non gambut. (Abdul Rahman Ahdori/Muiz)