Alissa Wahid Jelaskan Alasan Pentingnya Rekontekstualisasi Fiqih
Jumat, 5 Mei 2023 | 17:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Qotrunnada Munawwaroh atau Alissa Wahid mengatakan bahwa rekontekstuliasasi norma agama atau fiqih menjadi penting mengingat perubahan realitas global yang terjadi.
“Mengapa rekontekstualisasi fiqih menjadi sangat penting, ini berkaitan dengan keadaan dunia saat ini,” kata Alissa Wahid saat mengisi Annual International Conference for Islamic Studies (AICIS) 2023 di Surabaya, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, realitas global hari ini menghadapkan masyarakat dengan beberapa situasi seperti globalisasi, migrasi, mobilitas vertikal, diversitas, vuca tuna (keadaan tanpa ketidakpastian), dan pembangunan berkelanjutan.
“Kita perlu benar-benar memikirkan titik temu antara agama dan situasi tersebut. Saya akan melihat negosiasi antara syariah dan kemanusiaan dalam konteks ini,” papar putri sulung Gus Dur itu.
Ia kemudian mencontohkan kasus perkawinan anak. Ia menilai, banyak faktor yang mendukung adanya pelestarian pandangan konservatif di masyarakat.
“Karena di sinilah contoh yang sangat nyata tentang bagaimana kita perlu mengontekstualisasikan fiqih,” ucap Alissa.
Perkara perkawinan anak, lanjut Alissa, masih menjadi PR besar, khususnya bagi masyarakat di Indonesia. Ini karena perkawinan anak mengarah pada siklus kemiskinan, stunting, kondisi kesehatan, serta kualitas pernikahan dan keluarga.
“Dalam data yang saya temukan, faktor pemicu pada praktik perkawinan anak adalah kebanyakan atas dasar paradigma keagamaan. Praktik perkawinan anak juga dilatarbelakangi masalah pendidikan keluarga, budaya patriarki, regulasi dan layanan dari pemerintah,” ungkap psikolog keluarga kelahiran Jombang itu.
Selain itu, menurut Alissa, justifikasi pendukung perkawinan anak juga berkaitan dengan pemikiran bahwa praktik tersebut sesuai aturan agama, telah dipraktikkan sejak dulu dan tidak masalah, lebih cepat anak perempuan menikah lebih baik bagi keluarga, serta lebih cepat lebih baik daripada tidak laku.
“Kemudian, mereka juga memahami bahwa menikah adalah jalan untuk mencegah zina, menikah adalah sunnah agama tidak boleh dihalang-halangi, nasib kita adalah kehendak Tuhan tidak perlu takut, menaati agama lebih penting daripada menaati pemerintah, menikah adalah setengah tujuan ibadah,” tutup Alissa.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
4
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
Terkini
Lihat Semua