Nasional

Alumni Paskibraka Tolak Kebijakan Pelepasan Jilbab, KPAI Nilai Langgar Prinsip Dasar Anak

Rabu, 14 Agustus 2024 | 22:00 WIB

Alumni Paskibraka Tolak Kebijakan Pelepasan Jilbab, KPAI Nilai Langgar Prinsip Dasar Anak

Anggota Paskibraka 2024. (Foto: tangkapan layar BPMI Setpres)

Jakarta, NU Online

Pemandangan tidak biasa terjadi saat pengukuhan calon anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 Selasa (13/8/2024). Dimana sebelumnya ada 18 anggota Paskibraka putri nasional, seperti Dzawata Maghfura Zuhri asal Aceh yang sebelumnya memakai jilbab, mendadak tidak mengenakan jilbab saat Prosesi Pengukuhan Calon Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024.


Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI), Gousta Feriza, menolak aturan pelepasan jilbab, baginya pelepasan hijab itu sudah mencederai nilai-nilai Bhineka Thunggal Ika dan Pancasila khususnya pada sila pertama, ketuhanan yang maha esa.


"Kami atas nama seluruh Anggota PURNA PASKIBRKA INDONESIA di manapun berada, prihatin dan menolak tegas kebijakan atau mungkin ada tekanan terhadap adik-adik kami Anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab atau Jilbab untuk melepaskan Hijab' atau Jilbab yang menjadi keyakinan Agama mereka," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2024).


Menurut Gousta, program Paskibraka dibentuk untuk persiapan, pengkaderan generasi muda, sehingga dapat melahirkan pemuda calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Lagi pula, menurut Gusta, penggunaan jilbab tidak memengaruhi kualitas anggota Paskibraka.


"Para Anggota Paskibraka Tingkat Pusat adalah utusan terbaik, Putra Putri Bangsa yang berangkat dari 38 Provinsi yang berbeda, berbeda Suku, berbeda Budaya dan juga berbeda keyakinan agama, yang kesemuanya itu adalah kebinekaan yang menjadi nilai-nilai luhur Pancasila," katanya.

 

Langgar prinsip dasar anak

Sementara itu, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Komisioner Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono mengatakan kejadian itu dapat melanggar prinsip hak-hak dasar anak.

 

Menurut Aris, tindakan itu dinilai sebagai tindakan intoleransi dan diskriminasi, sehingga berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.


"Sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua," jelas Aris, Rabu (14/8/2024).


Selain itu, Aris mengaku telah melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.


"Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman," katanya.


Aris melanjutkan, dalam Pasal 2 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi, pertama, non-diskriminasi. Kedua, kepentingan yang terbaik bagi anak. Ketiga, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan keempat. penghargaan terhadap pendapat anak.


"Selain itu, dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model," tegasnya.

 

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menaungi Paskibraka menjelaskan dengan menyodorkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon Paskibraka yang menyertakan contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan Paskibraka. Pada gambar anggota Paskibraka, hanya ada dua sosok yakni Paskibraka laki-laki dan perempuan.


Kepala BPIP Yudian Wahyudi menerangkan, pada gambar Paskibraka perempuan menggambarkan sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Tak ada contoh seragam Paskibraka putri yang berhijab.


Yudian mengaku, BPIP tidak melakukan pemaksaan melepas jilbab. Namun, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang itu adalah yang sesuai ketentuan. 


"Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," kata dia.


"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," sambung Yudian.